Tak Taat Aturan, Petugas Gabungan Tutup Paksa Sebuah Toko Swalayan
TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Dinilai tidak menaati aturan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tim Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 tutup paksa toko swalayan Pakaian Ria Busana (RB) di jalan Siliwangi.
"Tindakan penutupan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola toko dinilai telah melanggar aturan PSBB," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan Agus Mauludin, Jumat (22/05/2020).
Dia menerangkan, pihak toko telah melanggar aturan PSBB yang telah diatur dalam PERBUP No 26 thn 2020 tentang PSBB Kabupaten Kuningan dan SE bupati no. No 511/1387/KOPDAGPERIN tentang Penutupan Toko.
Pelanggaran yang dilakukan toko RB tersebut, dijelaskan Agus, seperti tidak diterapkannya protokol kesehatan terkait Covid-19. Di antaranya tidak mampu menerapkan atau mengatur social dan physical distancing.
"Banyak yang tidak menggunakan masker, lalu tidak tersedianya tempat cuci tangan dan penyedian hand sanitizer di toko RB tersebut," jelasnya.
Sementara untuk toko swalayan lainnya yang masih ramai dikunjungi pembeli, Agus menerangkan akan diperlakukan tindakan tutup paksa yang sama jika kedapatan melanggar aturan PSBB. "Untuk yang lainnya juga sama, tapi setelah dilakukan imbauan ternyata mematuhi aturan PSBB. Seandainya terjadi seperti di Ria Busana hari ini, maka yang lainnya pun akan diperlakukan sama," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |