Peristiwa Daerah

Hadapi Lonjakan PHK, BPJamsostek Jember Siapkan Berbagai Terobosan

Jumat, 22 Mei 2020 - 16:44 | 33.51k
Susana pelayanan di Kantor BPJamsostek Cabang Jember yang menerapkan Physical Distancing. (Foto: BPJamsostek Jember for TIMES Indonesia)
Susana pelayanan di Kantor BPJamsostek Cabang Jember yang menerapkan Physical Distancing. (Foto: BPJamsostek Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi meningkat signifikan. Secara tidak langsung hal tersebut menyebabkan pelonjakan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJamsostek.

Di Kabupaten Jember, Jawa Timur sebanyak 20 perusahaan skala usaha besar dan menengah telah mengajukan klaim JHT secara kolektif.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jember R. Edy Suryono mengatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mengajukan klaim JHT secara kolektif.

“Perusahaan harus mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan dan perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh perusahaan bahwa dia tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT kolektif,” terang Edy dalam siaran pers yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (22/5/2020).

Selain itu, peserta perlu mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan diberikan kepada perwakilan perusahaan.

“Jika semua dokumen telah lengkap, perwakilan perusahaan perlu berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek untuk membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya," terangnya.

BPJamsotek, lanjutnya, juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan, pihaknya telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja nonpelayanan.

Edy menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

"Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik di atas diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim. Sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta," tutur dia.

Edy menambahkan, BPJamsostek juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.

“Tidak perlu menggunakan calo untuk klaim JHT. Kalau nanti datanya disalah gunakan oleh calo tersebut tentu peserta sendiri yang rugi, karena data peserta bersifat rahasia," imbaunya.

Edy berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan seluruh pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala.

Dirinya juga menambahkan setelah kembali bekerja nanti, pastikan terdaftar kembali menjadi peserta BPJamsostek agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja.

Dari pusat, Direktur Pelayanan BPJamsostek Krishna Syarif menyatakan bahwa pihaknya telah siap untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan PHK.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Lapak Asik,’’ katanya.

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim JHT dari BPJamsostek dapat dilakukan dengan lebih cepat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES