Peristiwa Daerah

Terapkan Sistem Shift, Hanya 25 Persen Karyawan PT INKA Masuk Kerja

Jumat, 22 Mei 2020 - 15:17 | 119.94k
Aktivitas produksi di workshop PT INKA di Madiun tetap berjalan. (Foto: Gerry Setiawan/TIMES Indonesia)
Aktivitas produksi di workshop PT INKA di Madiun tetap berjalan. (Foto: Gerry Setiawan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – PT Industri Kereta Api (INKA) di Madiun, Jawa Timur tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebaran virus, protokol kesehatan dijalankan sejak masa pembatasan sosial diberlakukan.

"Pertengahan Maret lalu, dilakukan sterilisasi kantor dan workshop dengan disinfektan selama 14 hari. Semua karyawan melakukan WFH (work from home)," ujar Inggit Wahyu Prasetio Senior Manager Humas, Sekretariat dan Protokoler PT INKA, Jumat (22/5/2020).

Pasca sterilisasi, karyawan kembali bekerja dengan sistem shift. Karyawan di bagian office maupun  workshop dibagi menjadi 4 grup. Setiap grup hanya 25 persen karyawan yang masuk dengan jadwal berbeda.

PT-INKA-B.jpg

Physical distancing dan protokol kesehatan Covid-19 diberlakukan kepada semua karyawan. Seperti  penggunaan masker dan cuci tangan. Protokol lain yang dilakukan adalah pembagian ruang kerja lantai 1 dan 2 agar karyawan tidak saling bersinggungan.

"Shift ganjil di ruang atas, shift genap di ruang bawah untuk menghindari bersinggungan. Kami juga akan memasang thermocam untuk memantau suhu karyawan langsung dari kamera," jelas Inggit.

PT INKA juga melakukan rapid test untuk karyawan yang berasal dari zona merah seperti Magetan dan Caruban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi karyawan yang terjangkit Covid-19.

Terkait produksi, Anggit mengungkapkan, sempat ada delay pengiriman pesanan gerbong ke Bangladesh, Filipina dan Jabodetabek. Penyebabnya, ada keterlambatan suplai material dari Italia, China dan Jerman akibat pandemi global.

"Alhamdulillah memasuki pertengahan bulan April 2020 hingga bulan ini material yang masuk sudah mulai lancar kembali," jelas Inggit.

Meskipun terdampak secara finansial akibat pandemi Covid-19, PT. INKA tidak melakukan PHK karyawan. Namun, anak perusahaan tidak memperpanjang PKWT sejumlah karyawan yang habis masa kontraknya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES