Peristiwa Nasional

PSBB DKI Jakarta, Mulai Hari Ini Keluar Masuk Ibu kota Harus Tunjukkan SIKM

Jumat, 22 Mei 2020 - 15:13 | 86.68k
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan dari dan menuju Jakarta. (Foto:Dok.Times Indonesia)
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan dari dan menuju Jakarta. (Foto:Dok.Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTADKI Jakarta resmi memberlakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian dari dan menuju ibu kota selama PSBB DKI Jakarta fase ketiga yang mulai berlaku Jumat (22/5/2020) hari ini.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketentuan baru ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Nantinya, warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan SIKM kepada petugas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan di 12 checkpoint.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 checkpoint kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujarnya seperti dikutip AntaraNews, Jumat (22/5).

Ke-12 titik checkpoint pemeriksaan ditempaktkan di ruas jalan perbatasan wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (U turn), Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo Depan Panasonic Manufacturing) dan Simpang UI Depok.

Selain itu juga di Perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (Depan Kampus Budi Luhur), Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal. "Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47 kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," katanya.

Petugas, dalam hal ini, akan menerapkan sanksi yang berbeda untuk jenis kendaraan angkutan antarkota dan pribadi. Sanksi untuk angkutan antarkota yang bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota maka akan diputarbalikkan.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," terangnya.

Sebagai catatan, SIKM Jakarta bisa diajukan jika dibutuhkan dan harus memenuhi syarat yang diminta. Warga bisa mengajukan SIKM dengan mengunjungi laman corona.jakarta.go.id. Kemudian ikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam laman tersebut hingga selesai.

"Jadi tinggal diklik itu, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses, paling lama hari berikutnya untuk perizinannya," tutur Syafrin.

Ia menjelaskan bahwa proses untuk pengajuan izin SIKM dalam PSBB DKI Jakarta sangatlah mudah dan user friendly. "Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," pungkas Syafrin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES