Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Dampak Covid-19, Pemkot Mojokerto Berikan Keringanan Pajak

Jumat, 22 Mei 2020 - 13:44 | 31.53k
Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto. (FOTO: Ig NingIta)
Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto. (FOTO: Ig NingIta)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkot Mojokerto memberi keringanan bagi masyarakat wajib pajak dan para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 berupa program relaksasi atau keringanan pajak daerah.

Saat ini, kebijakan tersebur tertera di Peraturan Walikota (Perwali) No 25 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah karena dampak Covid-19.

Di situ, dijelaskan semua bentuk pajak daerah, seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan pengurangan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto Etty Novia mengatakan, dengan Perwali ini, para wajib pajak yang terlambat membayar pajak daerah, atau menunda membayar pajak daerah di tengah pandemi covid-19, tidak akan dikenai sanksi denda.

Selain itu, program pemutihan denda pajak daerah ini berlaku selama pandemi covid-19 di Kota Mojokerto. Jadi, lanjut dia, peraturan ini berlaku sampai dengan dicabutnya status keadaan darurat Covid-19 oleh Pemkot Mojokerto.

Penghapusan denda PBB ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun. Apabila melalukan pelunasan di saat program ini berlangsung, maka dendanya akan dibebaskan.

Selain pemberian keringanan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19 ini, BPPKA Pemkot Mojokerto juga membatasi pelayanan tatap muka secara langsung dan mengoptimalkan pelayanan secara online melalui WhatsApp center di 0821-3917-1784. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Mojokerto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES