Peristiwa Nasional

DPR RI Sepakati Anggaran Kemendikbud RI Turun Jadi Rp 70,72 Triliun

Jumat, 22 Mei 2020 - 11:07 | 26.44k
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI secara telekonferensi.(FOTO:Kemendikbud)
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam raker dengan Komisi X DPR RI secara telekonferensi.(FOTO:Kemendikbud)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi X DPR RI menyetujui perubahan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) Tahun 2020 menjadi Rp 70,72 triliun.

"Jujur, ini termasuk yang tersulit yang pernah kita lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi, karena kondisi krisis memang harus dilakukan," kata Mendikbud RI, Nadiem Makarim.

Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI pada Rabu (20/5/2020) secara telekonferensi di Jakarta, semua fraksi di DPR RI mengungkapkan hal itu.

Perubahan anggaran Kemendikbud Tahun 2020 dari sebelumnya Rp 75,70 triliun menjadi Rp 70,72 triliun adalah sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam realokasi dan refocusing APBN Tahun 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam Covid-19.

Beberapa kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 menjadi sumber pemotongan terbesar. "Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud RI.

Mendikbud RI menjelaskan, secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (Eselon I) Kemendikbud RI, mencapai total Rp 4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal Rp 707 miliar sehingga dalam pagu revisi menjadi Rp 22,788 triliun,
  • Inspektorat Jenderal Rp 36 miliar sehingga menjadi Rp 221,823 miliar
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp 980 miliar sehingga menjadi Rp 6,050 triliun,
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp251 miliar sehingga menjadi Rp 934,997 miliar
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp100 miliar sehingga menjadi Rp 516,162 miliar.
  • Ditjen Kebudayaan Rp410 miliar sehingga menjadi Rp1,804 triliun
  • Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp1,075 triliun sehingga menjadi Rp3,593 triliun
  • Ditjen Pendidikan Tinggi Rp385 miliar sehingga menjadi Rp 32,002 triliun
  • Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp 7,790 triliun
  • Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp 133 miliar.

"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," sambung Mendikbud RINadiem Makarim usai rapat jajaran Kemendikbud RI dengan DPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES