Pendidikan Bencana Nasional Covid-19

Inilah Panduan Kurikulum Darurat Covid-19 pada Madrasah

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:32 | 337.54k
Direktur KSKK Kemenag RI, A.Umar(FOTO:Kemenag)
Direktur KSKK Kemenag RI, A.Umar(FOTO:Kemenag)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTAKementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Covid-19 pada Madrasah

"Panduan ini merupakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A. Umar, di Jakarta, Kamis (21/5/2020). 

Panduan itu tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam No. 2791 tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020.

Menurut Umar, panduan ini berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).  

Umar berharap, dengan panduan ini pembelajaran pada masa darurat berjalan dengan baik dan optimal.

"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," ujarnya.

Panduan ini, lanjut dia, penting untuk diketahui Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020.

"Ini dilakukan agar pendidik dan satuan pendidikan bisa menyiapkan kurikulum lebih awal," katanya.

Selain itu, agar pendidik dan satuan pendidikan juga bisa mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah.

Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, dan kemandirian siswa.

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Dirjen Pendis juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam no 2491 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah tahun Pelajaran 2020/2021.

Umar menyatakan telah menyampaikan dua surat edaran tersebut kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi.

"Mohon kiranya Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Umar.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Covid-19 pada Madrasah(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES