Peristiwa Nasional Surga Ramadhan

Pandemi Covid-19 Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Caranya?

Jumat, 22 Mei 2020 - 07:54 | 78.66k
Ilustrasi zakat fitrah dengan uang. (FOTO: Ngopibareng.id)
Ilustrasi zakat fitrah dengan uang. (FOTO: Ngopibareng.id)
FOKUS

Surga Ramadhan

TIMESINDONESIA, JAKARTAZakat fitrah adalah kewajiban setiap tahun umat Islam bagi yang mampu. Namun tahun 2020 ini, masyarakat diharuskan tetap di rumah dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Lalu bagaimana caranya tetap zakat meski di rumah? Bolehkah seorang muslim membayar zakat fitrah dengan uang

Dosen Agama Islam Institut Agama Islam Al Ghurabaa, Jakarta, Edi Sugianto menjelaskan, zakat fitrah itu bisa dibayar dengan uang. Caranya, uang yang diserahkan ke amil zakat seharga dengan kadar makanan pokok di daerah masing-masing. Yang mana jumlahnya adalah satu sha', atau kurang lebih 2,5 Kg, setara 3,5 liter beras.

"Lalu uang yang diserahkan ke amil zakat, dikelola oleh amil zakat tersebut. Pembayaran zakatnya dilaksanakan sebelum shalat Id. Semua umat Islam wajib membayar zakat (yang mampu). Bahkan bayi yang baru lahir sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadhan," katanya kepada TIMES Indonesia.

Laki-laki kelahiran Sumenep, Madura tersebut melanjutkan, dasar hukum  boleh zakat Fitrah dengan uang adalah Al-Qur'an Surat at-Taubah, ayat 9, yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka".

"Memang umumnya zakat diambil dari harta. Karena uang termasuk harta, maka boleh zakat fitrah menggunakan uang. Dalam Madzhab Hanafiyah menggunakan dalil tersebut," ujarnya.

Menurut Abu Ja'far, salah satu ulama Madzhab Hanafiyah berpendapat, membayar zakat fitrah dengan uang lebih utama. Karena kaum fakir dan miskin lebih membutuhkan uang dari makanan.

"Namun, menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali berpendapat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibayar dengan makanan pokok masyarakat setempat," ujarnya.

Nah, dari cara zakat fitrah dengan uang tersebut, masyarakaat yang wajib menyalurkan zakat, bisa tetap di rumah saja. Selain kewajiban sebagai umat Islam bisa dilaksanakan, juga keselamatan nyawa saat pandemi Covid-19 tetap bisa terjaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES