Peristiwa Daerah

Sengketa Kawasan Religi Sunan Ampel Meruncing, Adik Menkopolhukam Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 21 Mei 2020 - 23:57 | 115.62k
Gus Hifni (kiri) didampingi kuasa hukum Dr Bachrul Amiq menunjukkan surat yang menjadi bukti sengketa antara yayasan pengelola Masjid Sunan Ampel, Kamis (21/5/2020). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Gus Hifni (kiri) didampingi kuasa hukum Dr Bachrul Amiq menunjukkan surat yang menjadi bukti sengketa antara yayasan pengelola Masjid Sunan Ampel, Kamis (21/5/2020). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sengketa antara dua yayasan pengelola Kawasan Religi Sunan Ampel Surabaya memasuki babak baru. Perebutan aset religi antara Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dengan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja makin meruncing pasca pihak tidak dikenal menyegel Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Arab dan Dakwah (STIBADA) Sunan Ampel yang bernaung di bawah Yayasan Masjid Sunan Ampel. 

Ahmad Hifni, Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel dan Direktur Lembaga Pengajaran Bahasa Arab (LPBA) MASA menjelaskan kronologi penyegelan yang terjadi pada Rabu (20/5/2020) kemarin. 

"Gedung pendidikan yang sekarang sementara berubah menjadi Unit Usaha Pendidikan yang menopang income Lembaga LPBA MASA ataupun STIBADA MASA itu disegel oleh orang yang saya kira kurang jelas bagaimana menilai orang tersebut sebagai apa," tutur pria yang lekat dengan sapaan Gus Hifni didampingi pengacara Dr Bachrul Amiq S.H di Kantor Law Firm Dr Bachrul Amiq S.H, M H dan Dr Siti Marwiyah, S.H, M.H yang juga adik Menkopolhukam Mahfud M.D, Kamis (21/5/2020). 

Kejadian bermula setengah bulan yang lalu. Saat seseorang tiba-tiba datang memberi sosialisasi kepada penghuni Unit Usaha Pendidikan Masjid Agung Sunan Ampel.

Mereka memberitahukan kepada para karyawan yang menjalankan aktivitas di gedung. Orang tersebut meminta gedung supaya dikosongkan. Sempat terjadi perseteruan dan tanya jawab atas maksud dan tujuan kedatangan orang yang mengaku sebagai urusan dari Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja pemilik dari sertifikat Masjid Sunan Ampel. 

"Teman-teman di situ bertanya, apa yang bisa membuktikan Anda adalah pemilik, sertifikat atau apapun," terang Gus Hifni. 

Lalu pihak tersebut menunjukkan copy dari sertifikat Masjid Ampel tahun 2003. Ternyata dalam copy surat itu sudah ada stempel yang menyatakan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel telah beralih ke Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja. 

"Itu bentuk sosialisasinya seperti itu," imbuhnya. 

Seminggu kemudian usai sosialisasi, mereka datang lagi memberikan somasi berjarak tiga hari ke depan untuk somasi kedua. 

"Dengan bunyi tuntutan bahwa akan kami kosongkan atau akan kami eksekusi. Kira-kira dalam surat itu begitu. Sampai tiga hari kemudian, betul datang somasi kedua lalu kemarin Rabu (20/5/2020) terjadi penyegelan," terang Gus Hifni. 

Mengenai penyegelan itu, Gus Hifni mengambil langkah diskusi bersama sesepuh Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel. 

"Langkah selanjutnya kami kembalikan lagi karena STIBADA maupun LPBA MASA itu adalah bagian atau underbouw dari Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, maka kami kembalikan bagaimana para sesepuh untuk menyikapi hal tersebut," paparnya. 

Sebab, STIBADA maupun LPBA MASA menurut para sesepuh Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel adalah usaha untuk menambah income guna meneruskan dakwah Sunan Ampel di bidang pendidikan 

"Para sesepuh awal kali menyatakan untuk dijadikan hal sebagai ikhtiar menambah income bagi meneruskan dakwah Sunan Ampel di bidang pendidikan yang sekarang dihentikan secara paksa oleh pihak yang tidak diketahui. Jadi sampai saat ini gedung tersebut masih digembok atau dirantai pintunya. Jika penggembokan itu adalah bagian tindakan mereka maka itu sudah terjadi eksekusi," urai Gus Hifni. 

Awal Muka Sengketa

Gus Hifni merupakan putra dari KH Nawawi pendiri Yayasan Sunan Ampel. Namun ada pihak yang mengklaim berwenang mengelola Masjid Agung Sunan Ampel yaitu Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja. Hingga terjadi polemik dalam pengelolaan Kawasan Ampel mulai masjid, makam dan tanah wakaf. 

Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja mengatasnamakan atau mengklaim lahan dan menyegel lahan yang biasa dipakai oleh Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel. 

Secara singkat Gus Hifni menjelaskan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel berdiri sejak tahun 1973 yang bermula bernama Yayasan Masjid Ampel. Selanjutnya terjadi perubahan di bawah Yayasan yang sama pada tahun 1979 dan 1984.

Pada waktu itu terbentuk suatu susunan Yayasan Sunan Ampel yang terdiri dari para tokoh Ampel dari berbagai unsur. Secara singkat berjalan sampai tahun 1979 sampai tahun 1988.

Pergantian yang terjadi selama dua kali sejak 1979 dan 1988 di karenakan ada beberapa hal yaitu wafatnya pengurus. 

Sampai tahun 1998 saat Ketua Yayasan KH Nawawi wafat maka terjadi rapat tokoh-tokoh Ampel. Ada Habib As Segaff, KH Imron Rozaq dan KH Abdurrahman Wahid turun tangan masuk kepengurusan karena terjadi suatu tarik ulur dalam musyawarah dalam menentukan pengurus.

Gus Dur menjadi rujukan musyawarah oleh pengurus sehingga atas persetujuan beliau lewat surat fax bertanda tangan, bahwa susunan pengurus ketakmiran terdiri dari masyarakat di antara yang menjadi pimpinan antara lain sebagai nadzir KH Ubaidillah dan KH Moh Azmi sebagai takmir.

Pada sebelum tahun 1973 kepengurusan takmir berjalan tradisional di bawah KH Nawawi Mohammad lalu pada 1978 berdiri yayasan. 

Pada 1973 pembuatan akte pertama kali dan pada tahun 1979 ada perubahan namun nadzirnya KH Mohammad bin Yusuf dan Ketuanya tetap KH Nawawi. Karena KH Muhammad Yusuf wafat, Nadhir dan ketua dirangkap KH Nawawi.

Dr Bachrul Amiq menambahkan, anehnya pada tahun 2000 muncul akte baru lagi setelah KH Nawawi meninggal dan tidak mengikuti apa yang sudah disepakati dengan Gus Dur ini. Namun ketuanya adalah Gus Azmi putra KH Nawawi dan nadzirnya Gus Ubaid.

Pada 2016 masalah makin pelik saat Gus Ubaid membuat akte baru Yayasan Masjid Jami’ Agung Sunan Ampel. Akta dibuat Notaris Trisnasari di Malang. 

Nama Gus Azmi dicatut dalam akta tersebut. Dalam ketentuan akta menyebutkan jika yayasan memelihara makam, masjid dan wakaf.

"Pada 2019 muncul lagi Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yang disahkan oleh Kemenkumham. Dan salah satu pengawasnya adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua pembina Gus Ubaid," terang Bachrul Amiq. 

Namun nama Gus Hifni dimasukkan lagi padahal tidak pernah diajak koordinasi dalam pendirian yayasan ini. Kemudian mereka telah merubah sertifikat atas lahan Sunan Ampel. 

Sebelumnya nama sertifikat adalah Masjid Agung Sunan Ampel pada 2003 dan pada 2020 diubah nama menjadi Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja. Yayasan baru di bawah putra alhmarhum Gus Ubaid. 

"Mereka mengubah pemilikan sertifikat di Sunan Ampel," tandasnya. 

Yayasan tandingan itu menuai kontroversi. Pasalnya, menurut Gus Hifni, sejak peralihan dari KH Nawawi Mohammad pada masa itu pertanggungjawaban keuangan masih bagus dan selalu diumumkan ke media. 

Saat kepengurusan berganti, waktu itu masih ada kas Rp 300 juta pada tahun 1998 dan masih tersimpan di rekening BNI atas nama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.

Sejak kepengurusan berganti mulai tidak ada transparansi. Sejak itu sampai sekarang. Bahkan oleh masyarakat sudah pernah dilaporkan terutama kepada PBNU.

"Bahkan kami pernah dipanggil atau bertemu dengan pimpinan PBNU Jatim khususnya terkait laporan masyarakat atas pertanggung jawaban laporan keuangan di Ampel. Kita mendorong kepada yang berwenang di Kemenag untuk melakukan audit keuangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Gus Hifni. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta pendampingan hukum kepada Dr Bachrul Amiq dan Dr Siti Marwiyah yang juga adik dari Menkopolhukam Mahfud M.D guna menyelesaikan kasus di kawasan religi yang mampu menyedot 15 ribu pengunjung dalam satu hari ini. 

"Kami minta kepada pengacara kepada Bachrul Amiq agar dibantu menyelesaikan perselisihan soal yayasan," ungkapnya. 

Pada akhir tahun 2019, lanjut Gus Hifni, sudah ada upaya rekonsiliasi mempertanggungjawabkan pengelolaan Masjid Agung Sunan Ampel ini.

Jika sebelumnya secara sepihak membuat yayasan sendiri serta mencantumkan nama orang yang merasa tidak dilibatkan. 

"Sebelum KH Ubaid meninggal itu sudah ada upaya rekonsiliasi dengan nama Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel namun diingkari karena ada pihak yang tidak mau bertanggung jawab atas keuangan. Secara operasional kedua yayasan menjalankan. Hanya satu yg selama ini kita ditinggal yaitu masalah keuangan," sesalnya. 

Menurut Dr Bachrul Amiq, secara de jure maupun de facto, Yayasan Sunan Ampel tersebut ada. Tetapi tidak dilibatkan  dalam urusan kaleng masjid dan seputar makam. 

Karena setelah disahkan oleh Kemenkumham merasa menguasai sehingga mereka merubah sertifikat hak atas tanah. Padahal tidak ada rapat pembina saat merubah sertifikat. 

"Secara aspek hukum ini tampaknya memang ada dugaan ada yang menyalah gunakan kedudukan sebagai pembina atau nadzir. Sehingga dengan kewenangan seperti itu bisa membentuk kepengurusan baru hingga merubah nama," jelas Bachrul Amiq. 

Pengacara Bachrul Amiq ingin meluruskan bahwa Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel sudah melakukan langkah hukum dan melapor ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan keuangan dan dugaan pemalsuan akte yang dilaporkan oleh Gus Hifni dan Gus Azmi, namun kasus jalan di tempat.

"Kasusnya masih berjalan penyelidikan, sebagai terlapor Gus Ubaid. Malah yang melapor dilaporkan balik mencemarkan nama baik. Unit Usaha Pendidikan Sekolah Tinggi Bahasa Arab Masjid Agung Sunan Ampel turut disegel oleh kubu sebelah," tegasnya. 

Dr Bachrul Amiq akan menganalisa secara keseluruhan. Sebab, rencananya sengketa ini akan dikuasakan ke Kantor Hukum Dr Siti Marwiyah, S.H, M.H dan Dr Bachrul Amiq, S.H, M.H.

"Kawasan Religi Sunan Ampel Surabaya didirikan oleh Yayasan KH Nawawi dikudeta timbul dualisme. Celakanya yang menguasai adalah kaleng-kalengnya. Sudah berjalan sejak 1998 sempat didamaikan oleh Ketua PBNU KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur," kisahnya. 

Pihaknya ingin mendorong terjadi ishlah atau damai mengelola bersama. Bachrul Amiq sebagai calon kuasa hukum mengaku prihatin dengan kasus sengketa tersebut. 

"Saya prihatin karena Ampel ini yang saya tahu milik publik ternyata keuangannya nggak transparan, terjadi dualisme menurut saya pertama saya ingin dorong terjadinya ishlah kedua belah pihak untuk mengelola bersama-sama dan kemudian mentransparasikan pada publik akuntabilitasnya supaya ada," ulasnya. 

Jangan sampai aset religi Jatim ini diperebutkan, sebab putra KH Nawawi mendapat pesan para kiai besar untuk mengurus agar tidak dikuasai pribadi. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka akan melakukan langkah hukum. 

"Kita akan dorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pembuatan yayasan-yayasan yang tidak benar secara patut ditindaklanjuti itu ada dugaan pemalsuan kemudian soal keuangan yang tidak transparan akan juga menjadi dugaan penggelapan jadi sekali lagi ada beberapa langkah hukum yang bisa kita ambil," paparnya. 

Namun sekali lagi Bachrul Amiq berharap untuk mendorong terjadinya ishlah mengingat Masjid Sunan Ampel adalah aset religi.

"Insya Allah itu mudah-mudahan bisa tercapai. Segera setelah lebaran akan segera kita lakukan mengundang kedua belah pihak untuk duduk satu meja membahas sengketa Kawasan Religi Sunan Ampel," tuntasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES