Peristiwa Daerah

Polresta Surakarta Tangkap 5 Pelaku Terduga Pencurian Kabel Telkom

Kamis, 21 Mei 2020 - 21:09 | 126.36k
Barang bukti berupa kabel PT Telkom yang sudah dipotong serta diikat oleh pelaku. (Foto: Satreskrim Polresta Surakarta)
Barang bukti berupa kabel PT Telkom yang sudah dipotong serta diikat oleh pelaku. (Foto: Satreskrim Polresta Surakarta)

TIMESINDONESIA, SURAKARTA – Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap 5 pelaku pencurian kabel galian PT Telkom.

Penangkapan terhadap 5 pelaku tindak kejahatan pasal 363 tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Serta pada Selasa (12/5/2020) pukul 01.00 WIB di depan panti asuhan PAKYM Jalan Slamet Riyadi Surakarta.

Lima pelaku tindak pencurian yang diamankan Satreskrim Polresta Surakarta tersebut merupakan warga Kota Surakarta. Mereka adalah AY warga Mondokan RT 3 RW 11 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan. Kemudian AT, warga yang tinggal di Jalan Flamboyan Dalam RT 1 RW 10 Purwosari, Laweyan. Lalu I, yang beralamat di Cinderejo Lor RT 01 RW 10, Gilingan, Banjarsari.

Dua pelaku lainnya adalah RK, warga Sangkrah RT 06 RW 13, Sangkrah, Pasar Kliwon serta RS, dari Semanggi RT 05 RW 13,  Semanggi, Pasar Kliwon. 

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito menerangkan kronologi peristiwa pencurian oleh 5 pelaku tersebut.

‘’Salah satu pelaku yang belum diketahui namanya menyewa eskavator dengan alasan untuk perbaikan saluran di depan SMA Batik 1 Surakarta selama 3-4 jam. Lalu eskavator diantar ke lokasi bersama operator pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 21.00 WIB. Sampai di lokasi ternyata eskavator memang benar melakukan pengerukan tanah. Namun, para pelaku ternyata mengambil kabel galian milik Telkom dengan dipotong-potong dengan menggunakan gergaji besi,’’ jelas Kasatreskrim, Kamis (21/5/2020).

Polisi yang memperoleh laporan dari seorang karyawan BUMN berinisial B, langsung mendatangi TKP. Dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku. Serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa eskavator PC 78 warna biru, gergaji besi, tali tambang, linggis, potongan kabel galian.

‘’Kami melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melakukan penahanan, penyitaan barang bukti  dan sesegera mungkin akan mengirim berkas perkara ke JPU,’’ ujar Kasatreskrim.

Para pelaku yang ditangkap Polresta Surakarta bakal dikenai pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES