Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Bupati Tuban Imbau Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 - 21:27 | 122.14k
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Kamis (21/05/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Kamis (21/05/2020). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, TUBAN – Pemkab Tuban menetapkan sejumlah imbauan yang wajib diikuti masyarakat jelang Idul Fitri 1441 H. Salah satunya ialah pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tuban H Fathul Huda. 

Bupati Tuban menyampaikan dalam merayakan Idul Fitri tahun ini lebih menekan pada substansinya. “Idul Fitri memiliki makna kembali ke fitrah,” ungkapnya, Kamis, (21/05/2020).

Pemkab Tuban juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M. Sejumlah kegiatan kaitannya dengan Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Bupati yang juga alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini mengungkapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H, tidak harus dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan. Shalat Idul Fitri 1441 dapat dilakukan berjamaah dengan keluarga di rumah maupun sendiri (munfaridan).

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI no. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar pawai takbir keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Di beberapa wilayah atau desa di Kabupaten Tuban yang mengalami peningkatan jumlah masyarakat terpapar Covid-19, Bupati Huda menganjurkan masyarakat untuk shalat secara mandiri di rumah.

"Untuk Shalat Ied bisa dilakukan jamaah di rumah sendiri," jelasnya.

Bupati Tuban dua periode ini menambahkan, bagi masyarakat maupun pengurus masjid yang ingin tetap menyelenggarakan shalat Idul Fitri berjamaah, harus mendapat pengamanan dari personil TNI, Polri dan tenaga medis. Di samping itu juga harus menerapkan protokol kesehatan, diantaranya mewajibkan jamaah menggunakan masker, menjaga jarak aman 1 meter, menyediakan sarana cuci tangan dan thermal gun.

“Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah baik di masjid, mushola, maupun tanah lapang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati yang juga Mustayar PCNU ini mengimbau pelaksanaan silaturrahmi atau saling memaafkan tidak harus dilakukan dengan datang ke rumah. Untuk sementara waktu ini, silaturahmi dapat memanfaatkan berbagai teknologi dan media yang ada.

Bupati Tuban tak hanya mengimbau agar masayarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Ia juga engajak masyarakat untuk mengevaluasi diri dan mengambil hikmah atas kejadian yang terjadi. Juga memperbanyak istighfar dan memohon kepada Allah agar Covid-19 segera sirna dari Bumi Wali dan Negara Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES