Peristiwa Nasional

SKB 3 Menteri Hapus Cuti Bersama Lebaran 22 Mei Besok

Kamis, 21 Mei 2020 - 21:05 | 25.45k
Ilustrasi penanggalan cuti bersama. (Foto: Okezone)
Ilustrasi penanggalan cuti bersama. (Foto: Okezone)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi cuti bersama lebaran. Hari Jumat (22/5/2020) besok yang semula masuk dalam daftar cuti bersama dihapus. Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMN tetap bekerja sebagaimana biasa.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Menghapus Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020,” bunyi SKB 3 Menteri, dikutip Kamis (21/2/2020).

SKB diteken Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Rabu (20/5/2020).

Perubahan SKB 3 Menteri ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2020. Kemudian sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik lebaran, perlu menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES