Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Perlu Khotbah?

Kamis, 21 Mei 2020 - 19:40 | 98.93k
Ilustrasi Solat Id di rumah. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Ilustrasi Solat Id di rumah. (Foto: Dok.TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah sebagaimana dianjurkan pemerintah lantaran Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19. Perlukah baca khotbah saat shalat Idul Fitri di rumah?

MUI dalam Fatwa no. 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Covid-19, mengatakan bahwa solat Id boleh dilaksanakan baik di rumah secara sendirian (munfarid) maupun secara berjamaah di masjid atau lapangan.

Di tengah masa pandemi, sebagaimana anjuran pemerintah, MUI menyampaikan bahwa shalat id yang dilaksanakan secara munfarid di rumah, maka tidak masalah jika tidak ada khutbah yang dibacakan.

Berbeda jika solat Id dilakukan dirumah secara berjamaah, maka ketentuannya adalah salah seorang keluarga ditunjuk menjadi khatib untuk membacakan khotbah Ied setelah shalat.

Namun begitu, jika melaksanakan shalat Id di rumah dengan jemaah kurang dari 4 orang, atau 4 orang lebih tapi tidak ada anggota jamaah yang bisa berkhotbah, maka shalat Id boleh tetap dilakukan berjamaah tanpa pembacaan khotbah.

Sementara itu, mengenai cara pelaksanaan dan ketentuan khotbah saat shalat Idul Fitri di rumah, disampaikan dalam fatwa MUI yakni harus mengikuti panduan khotbah Id sebagaimana biasa dilakukan. Yaitu membaca 2 khotbah yang dipisahkan dengan duduk sejenak antara keduanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES