Peristiwa Daerah

SK Asimilasi Dicabut, Begini Kronologi Penjemputan Habib Bahar bin Smith

Selasa, 19 Mei 2020 - 15:32 | 59.90k
Bahar Bin Smith saat dilakukan penjemputan di kediamannya di Bogor (FOTO: Humas Kemenkumham RI/TIMES Indonesia)
Bahar Bin Smith saat dilakukan penjemputan di kediamannya di Bogor (FOTO: Humas Kemenkumham RI/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah surat edaran Kemenkumham RI terkait pencabutan SK Asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith turun, maka pada Selasa (19/5/2020) pagi dini hari tim segera bergerak untuk menjemput yang bersangkutan di kediamannya di Bogor.

Penjemputan ini dilakukan tim yang sudah ditugaskan di lapangan, termasuk juga Kepala Lapas Cibinong kepolisian satuan tugas dari Satbrimobda.

Berikut kronologis lengkap, penjemputan Bahar Bin Smith di kediamannya.

  • Pada pukul 01.45 WIB Tim, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith;
  • Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
  • Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9, Jakarta, 19 Mei 2020.

"Pencabutan (asimilasi) dilakukan sejak hari ini, tangal 19 Mei 2020 dan beliau (Habib Bahar bin Smith) harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat. Kejadian ini semoga menjadi pelajaran bagi yang lain," tandas Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES