Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Ujian Kenaikan 'Kelas'

Senin, 18 Mei 2020 - 12:08 | 100.77k
Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).
Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pandemi covid 19 mengubah cara belajar di setiap sekolah. Pembelajaran dilaksanakan di rumah masing-masing baik guru dan siswa. Hal ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang segala aktivitas yang mengundang berkumpulnya orang banyak. Praktis proses pembelajaran semua bertumpu pada aktivitas pembelajaran daring.

Selain proses pembelajaran, yang harus berubah pula akibat pandemi covid19 ini yaitu proses evaluasi pembelajaran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memalui peraturan menteri melarang untuk mengumpulkan siswa untuk hanya sekedar mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Mekanisme yang diberikan oleh kementerian yaitu dijelaskan  dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan bila telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan Ujian Sekolah untuk kelulusan juga diatur dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa darurat Penyebaran Coronavirus Disease (covid-2019). Dalam poin 3 surat edaran tersebut dijelaskan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

 1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

 4. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. 

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.       Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

2.       Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3.       Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Itu adalah teknis peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun perlu kita sadari bahwa ada yang lebih penting lagi dari hanya sekedar naik kelas ke level yang lebih tinggi, yaitu kenaikan kelas yang sesungguhnya. Guru harus sadar dalam masa pandemi ini, seluruh siswa harusnya memang tidak ada yang tidak lulus. Mereka sudah bersusah payah untuk melalui “penderitaan” pembelajaran di rumah dengan segala keterbatasan. Mampu bertahan untuk bisa belajar di rumah selama hampir 3 bulan adalah mukjizat. Mereka harus rela mengikuti pembelajaran daring dengan segala kondisi yang serba terbatas. Sungguh itulah kenaikan “kelas” yang sesungguhnya. Pribadi yang tangguh dan mampu bertahan dalam segala kondisi. Perubahan adalah kondisi yang sepele bagi generasi selanjutnya. Amin yra…

INFORMASI SEPUTAR UNISMA KUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Ganjar Setyo Widodo, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES