Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Eksistensi Masjid Ditengah Pandemi Covid-19

Kamis, 07 Mei 2020 - 13:00 | 94.32k
Kukuh santoso, M.Pd.I, Dosen Fakultas Agama Islam, Ketua Takmir Masjid Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (UNISMA).
Kukuh santoso, M.Pd.I, Dosen Fakultas Agama Islam, Ketua Takmir Masjid Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Seperti zaman Rasulullah Muhammad SAW, masjid menjadi pusat peradaban manusia dimana berbagai kegiatan umat dilaksanakan, karena masjid mempunyai fungsi yang jauh lebih besar dan bervariasi, Disamping sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial, politik umat Islam, juga kegiatan yang bisa memperkuat umat yaitu ibadah interaksi sosial masyarakat. Lebih dari itu, masjid adalah lembaga pendidikan semenjak masa paling awal Islam. Masjid pula yang menjadi pilar utama pembangunan peradaban pada suatu negeri, Inilah yang dicontohkan Rasulullah ketika pertama kali beliau menginjakan kakinya di Madinah. Allah swt memotivasi kita semua pemakmur masjid sebagaimana firmannya: Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.  (QS At-Taubah 9:18)

Namun hari ini masjid-masjid di dunia khususnya indonesia ditengah pandemi covid-19 seakan-akan hilang kesakralannya karena berhenti atau ditundanya kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyangkut kemaslahatan umat, hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona melalui berkumpulnya jama’ah. Bahkan dua masjid terbesar (di Arab Saudi) tidak melakukan kegiatan ibadah di masjid, Itu artinya ini (wabah virus corona) suatu hal yang memang tidak main-main, harus betul-betul diantisipasi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kita umat islam harus membangun pemikiran terkait banyak peniadaan aktivitas di masjid, bahwasannya kita menutup masjid berpindah melalui ibadah dirumah masing-masing ini jangan diistilahkan kita anti terhadap masjid atau meninggalkan masjid sehingga di cap sebagai komunis, tapi kita ini beralih dari sunnah yang satu menuju sunnah yang lain, artinya sholat berjama’ah dimasjid adalah sunnah menurut imam syafi’i, maka untuk menjaga agar penularan virus tidak semakin meluas melalui berkumpulnya jama’aah maka kita harus beribadah dirumah masing-masing untuk menselamatkan diri kita dan orang lain, insyaallah ibadah dirumah tidak mengurangi pahala kita ketika tidak beribadah di masjid, situasi dan kondisi itupun untuk wilayah-wilayah tertentu yang sudah dinyatakan zona merah yang perkembangan covid-19 sangat pesat, namun untuk daerah atau wilayah yang masih zona hijau dalam melaksanakan aktivitas di masjid untuk tetap memperhatikan keselamatan dari penularan covid-19.

Melalui peraturan pemerintah mari kita menjaga masjid-masjid kita dari penularan virus corona,jika kita masih tetap melaksanakan sebatas ibadah 5 waktu tentunya harus tetap melalui protokoler yang ketat dalam penanganan virus corona dengan pembentukan satgas covid -19 di masjid-masjid karena jika ada kesan masjid mejadi penularan virus corona pastilah kita sebagai umat islam ikut bersedih, maka lebih baik mencegah daripada mengobati.

Keprihatinan atas adanya musibah wabah Covid-19 juga ditunjukkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi tentang protokol masjid dan mushala. Instruksi protokol itu ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), pondok pesantren, dan lembaga pendidikan NU. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 3945/C.I.34/03/2020 yang diterbitkan di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2020 M atau bertepatan dengan 17 Rajab 1441 H. Surat tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekjen HA Helmy Faishal Zaini. Berikut rincian protokol masjid dan mushalla yang diterbitkan PBNU.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

 1. Pastikan seluruh area umum masjid bersih dan bebas infeksi, yaitu dengan melakukan pembersihan area masjid dan penyemprotan disinfektan minimal 1 kali sehari mencakup lantai, dinding, pegangan pintu, microphone, mimbar, tempat wudhu, dan toilet. Masjid dianjurkan tidak menggunakan karpet. Jamaah diharapkan membawa sajadah masing-masing atau alas sujud yang lain, seperti sapu tangan. Jika masih tetap menggunakan karpet, pengurus masjid harus melakukan pembersihan karpet dengan menggunakan vacuum cleaner minimal 1 kali setiap hari. Sementara mukena, sarung, dan sajadah yang tersedia di masjid diharuskan diganti setiap hari.

2. Biasakan mencuci tangan dan menerapkan etika batuk/bersin, yaitu dengan menyediakan media informasi mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar.  Sediakan juga media informasi terkait etika batuk/bersin. Lalu, menyediakan sabun cair di setiap tempat wudlu, hand sanitizer di dalam masjid, dan  mengingatkan jamaah untuk selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memulai aktivitas.

 3. Kegiatan ibadah di masjid: selama wabah Covid-19 dianjurkan tidak beribadah di masjid.

 4. Berkoordinasi dengan call center Posko NU Peduli Covid-19 PBNU dengan nomor hotline: 0813-8979-8679.
Sebenarnya Virus corona ini mengingatkan kepada kita untuk selalu menjaga kesucian dan kebersihan,khususnya dimasjid –masjid kita kedepan karena Penelitian membuktikan bahwa menjaga kebersihan adalah salah satu tindakan preventif yang efektif untuk menangkal berbagai virus, kuman dan bakteri yang membahayakan tubuh kita. Islam menganjurkan kita untuk hidup bersih dan suci melalui wudlu yang wajib maupun wudlu sunnah, mandi wajib dan sunnah, menyucikan benda yang terkena najis dan lain sebagainya.

Dalam situasi dan kondisi wabah ini masjid harus tetap menjalankan fungsi sosialnya terlebih kita berada dalam bulan suci ramadhan, yaitu tetap menjadi tempat penyaluran bantuan shadaqah atau infaq untuk umat yang terdampak virus pandemi dan juga menghimpun zakat mal atau fitrah untuk disalurkan kepada masyarakat yang lemah, juga merespons persoalan-persoalan sosial yang nyata dan mendesak. Misalnya, kemiskinan (kefakiran), kebodohan, dan ketertindasan, yang masih menghinggapi rakyat bawah, khususnya umat Islam. Dalam konteks ini, umat Islam yang menjadi penghuni masjid seyogyanya mampu membantu saudara-saudaranya sesama manusia yang rentan, khususnya yang beragama Islam.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Kukuh santoso, M.Pd.I, Dosen Fakultas Agama Islam, Ketua Takmir Masjid Ainul Yaqin Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES