Peristiwa Daerah

Dua Kepala Sekolah di Bondowoso Korupsi Pelaksanaan Block Grant

Rabu, 29 April 2020 - 14:46 | 369.42k
Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan setelah sidang putusan. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan setelah sidang putusan. Kini keduanya mendekam di balik jeruji besi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur mengamankan dua kepala sekolah. Keduanya korupsi dana hibah pembangunan fisik gedung sekolah (Block Grant). 

Kedua terdakwa, masing-masing Harsana (52 tahun). Kepala SMPN 1 Pakem. Serta Agus Prayitno (47 tahun) Kepala SDN Sukorejo, Sumberwringin. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Unaisi Hetty Nining SH MH mengatakan, bahwa kedua terdakwa sebelumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Selasa (28/4/2020) kemarin kata dia,  sidang putusan digelar secara video conference,  di aula Kejaksaan Bondowoso.

Dimana kedua terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Harsana divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Agus Prayitno divonis 1 tahun penjara. 

"Terdakwa Agus Prayitno vonisnya lebih ringan karena mengembalikan seluruh kerugian negara. Sedangkan terdakwa Harsana hanya mengembalikan sebagian saja. Makanya vonisnya lebih berat," paparnya. 

Berdasar vonis dari pengadilan Tipikor tersebut. Maka Kejaksaan, langsung membawa kedua terdakwa ke Lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukuman. 

"Selesai persidangan, semua berkasnya lengkap, keduanya langsung kita kirim ke Lapas Bondowoso," terangnya. 

Informasi dihimpun, kedua kepala sekolah tersebut tersandung kasus korupsi Block Grant. Pelaksanannya pada 2018. Sedangkan pada 2019, kejaksaan melakukan penyelidikan sampai menentukan tersangka. Kerugian negara akibat terdakwa Agus Prayitno sebesar Rp 72,1 juta. Sedangkan Harsana mencapai Rp 129,7 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES