Kota Tidore Kepulauan Persiapkan Usulan PSBB ke Menkes RI
Menjadi daerah terbanyak kasus positif virus corona (Covid-19) di Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TIDORE – Menjadi daerah terbanyak kasus positif virus corona (Covid-19) di Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tentu PSBB ini harus mendapatkan persetujuan oleh Menteri Kesehatan RI berdasarkan usulan dari Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenkes ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk itu, Wali Kota Tidore yang juga ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Capt. Ali Ibrahim bersama tim sedang menyiapkan kajian sebelum diajukan ke Menkes Terawan di Jakarta.
"Iya kami sedang siapkan (kajian). Kami siapkan usulannya untuk PSBB" terang Capt. Ali kepada TIMES Indonesia, Senin (27/4/2020).
Capt. Ali sadar angka kasus Covid-19 di Tikep yang saat ini berjumlah 12 orang bukanlah yang terakhir. Untuk itu perlu adanya langkah tegas mengehentikan penyebarannya.
Belum lagi, lanjut Capt. Ali, tiga spesimen warganya sementara diperiksa di Laboratorium BBLK Makassar dan belum mendapatkan kabar soal hasilnya."Kemungkinaan besar ada tambahan 3 orang kita tunggu hasil," ujarnya
Terkait penerapan PSBB, salah satu yang diatur dalam Permenkes 9/2020 adalah tata cara penetapan PSBB. Sebagaimana dilansir hukumonline.com, dalam bagian lampiran Permenkes 9/2020, dijelaskan bahwa PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota, atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lampiran beleid Menteri Kesehatan itu menyebutkan 14 tata cara jika suatu wilayah ingin mendapatkan status PSBB dari pemerintah pusat. Salah satunya, gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria PSBB.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

