Kopi TIMES

#Save Dukun Sakti Malang, Melawan Covid 19

Rabu, 22 April 2020 - 14:18 | 127.47k
Ihwan Ansori A, Ketua Komisariat PMII Unisma.
Ihwan Ansori A, Ketua Komisariat PMII Unisma.

TIMESINDONESIA, JAKARTAINDONESIA di kenal dengan keindahan dan kekayaan alamnya serta salah satu negara yang  mempunyai  keyakinan percaya terhadap ilmu spiritualitas yang banyak di miliki oleh dukun dan rakyat Indonesia dan tidak seperti Biasanya bumi inipun terasa tentram dan damai, di karena adanya serangan suatu  yang membahayakan dan mematikan yang tidak bisa di lihat oleh kasat mata, dan saat ini terasa tidak  pernah ada kembali keramaian dan kepadatan masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah. Hal ini dikarena adanya virus baru kasat mata dikenal Covid 19,  yang banyak meresahkan warga kota malang maupun dunia. Sehingga masyarakat lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah. 

Dalam kondisi dan siatusi saat coviid 19 berdampak pada segala aktivitas masyarakat sehinga  banyak yang cemas, karena pendapatan perekonomian mereka menurun tidak dapat mencukupi kebutuhan di tengah pademik covid 19. Sehingga banyak masyarakat yang saat ini menahan lapar untuk mencukupi dan keberlangsungan hidup ditengah ancaman virus Covid 19.

seharusnya pemerintah kota malang bisa memperhatikan masyarakat kota malang.  Untuk membantu dan meringankan beban mereka ditengah pademik covid 19. Pemkot Malang bpk situaji harus bisa merespon dan  tanggap secepat mungkin untuk melakukan penyaluran bantuan  kepada masyarakat sesuai dengan anggaran yang telah di terima sekitar kurang lebih 86 M (Delapan Puluh enam Miliar) khusus kota Malang.  Untuk membantu kebutuhan masyarakat kota malang yang saat ini lanyak mendapatkan bantuan. Sehingga warga dan masyarakat kota malang bisa bertahan hidup dan tidak terjadi bertambahnya jumlah masyarakat kelaparan di kota malang akibat dedemit (Virus) Covid 19. . Serta mudah mudahan tidak sama dengan yg terjadi di banten, meninggal karena menahan  lapar karena kekurangan kebutuhan subsidi pokok akibat penyebaran virus Corona serta  aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait sosial distancing dan saat ini muncul aturan baru yaitu akan diterapkan psbb  untuk mencegah penularan covid 19.. tentunya hal ini akan bisa lebih banyak memberikan dampak kepada masyarakat terutama terhadap pendapatan perekonomian mereka. 

Tentunya ha ini harus banyak melibatkan segala pihak terutama kepada seluruh mahasiswa dan elemen  lain untuk bisa mengontrol dan mengawal Anggaran bantuan covid 19 sebagai bentuk kepedulian kita kepada masyarakat yg terdampak adanya covid 19, untuk bisa di rasakan oleh masyarakat. Dan sejauh ini Pemkot kota malang masih belum menyalurkan bantuan kepada masyarakat,  yang sejauh ini Pemkot Malang sudah banyak membuat aturan yang dampaknya mematikan perekonomian para pedagang kecil dan masyarakat kota Malang. .

Sehingga kami meminta pemkot  malang tanggap dan responsif untuk segera menyalurkan bantuan sebsear 86 M.  kepada seluruh masyarakat kota malang dan tepat sasaran dan saat ini banyak masyarakat sedang mengikut aturan dan larangan yang dilakukan pemerintah untuk tetap berada di rumah. Sehingga pada saat ini kami menilai Pemkot terlambat dalam melakukan penanganan permasalahan kebutuhan pokok masyarakat. Karena ini kewajiba pemerintah kepada rakyat nya. 

***

*) Penulis: Ihwan Ansori A, Ketua Komisariat PMII Unisma

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES