Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kampanye Daring Dalam Pilkada

Senin, 20 April 2020 - 16:31 | 66.09k
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa akan menunda penyelenggaraan Pilkada ditunda sampai pada 09 Desembber 2020.  Kesepakatan pemerintah dan DPR ini tentu merupakan angin segar bagi para bakal calon kepala daerah. Kepastian penundaan Pilkada sangat penting bagi bakal calon kepala daerah karena: pertama, para bakal calon sangat khawatir rekomendasi partai politik yang sudah dikantongi akan dialihkan kepada orang lain. Kekhawatiran ini tentu merupakan sesuatu yang sangat lumrah bagi setiap bakal calon kepala daerah yang sudah memperoleh rekomendasi. Pasalnya, partai politik yang telah memberikan rekomendasi kepada pasangan calon tertentu dapat mengalihkan kepada orang lain bergantung pada dinamika politik. Dalam hal ni dapat diambil contoh Pilkada Kabupaten Jember. Pada Pilkada Kabupaten jember, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan. PKB yang awalnya memberikan rekomendasi kepada Djoko Suyanto-Ayub Junaedi kemudian mengalihkan dukungannya kepada orang lain.

Apa yang terjadi di Kabupaten Jember tentu berpotensi dilakukan oleh partai lain dan di daerah lain mengingat dalam politik tidak ada sesuatu yang abadi. Bersamaan dengan itu, pengalihan dukungan atau rekomendasi dari suatu Parpol ke calon lain merupakan suatu hal yang tidak melanggar hukum. Sebab, selama partai politik belum mendaftarkan secara resmi pasangan calon yang akan diusung dalam Pilkada maka dukungan partai politik masih dapat ”diperjual belikan” atau di lobi-lobikan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kedua, kepastian tentang waktu penundaan tersebut juga memberikan kepastian tentang schedule kerja tim sukses bagi tiap-tiap bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tiap pasangan bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya tentu memiliki strategi atau mengatur strategi berdasarkan tahapan penyelenggaraan Pilkada. Yakni kapan dan apa yang harus dilakukan. Sebab, strategi apapun yang akan digunakan juga sangat ditentukan oleh batasan waktu. Tanggal sekian melakukan A dan tanggal sekian melakukan B. Tiap bakal pasangan calon kepala daerah dengan tim suksesnya tentu tidak akan melakukan B pada saat waktu A karena berakibat sanksi. Semisal, melakukan kampanye pada saat hari tenang maka hal ini tentu akan berakibat sanksi.

Ketiga, kepastian tentang penyelenggaraan Pilkada tersebut tentu berkaitan dengan bentuk kampanye yang akan diterapkan. Apabila melihat dari sisa waktu yang tersedia serta ketidakpastian kapan Corona akan “pulang” dari Indonesia maka hal ini tentu membingungkan bakal calon kepala daerah dan tim suksesnya mengenai model kampanye yang akan dilakukan. Pasalnya, dalam kondisi yang masih dibelenggu Corona ini maka tidak memungkinkan melakukan aktivitas kampanye dengan model-model konvensional seperti rapat terbuka ditengah lapangan atau dengan cara blusukan.

Dalam kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan kampanye secara konvensional inilah kemudian yang mendorong setiap bakal calon kepala daerah dengan tim suksesnya untuk mendesain kampanye alternatif namun masif dan berhasil. Salah satu alternatif model kampanye ialah dengan memanfaatkan kampanye  secara daring. Kampanye daring disini adalah kampanye dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Model kampanye secara daring merupakan jenis kampanye yang oleh hukum positif (ius contituentum) dinyatakan sebagai bentuk kampanye yang sah. Artinya, berkampanye secara on line adalah sesuatu yang tidak dilarang selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Model kampanye on line dapat dijadikan pilihan karena ada beberapa kelebihan didalamnya. Yakni, pertama, kampanye on line merupakan jenis kampanye yang dapat mengurangi keterbatasan waktu yang dimiliki oleh setiap bakal calon kepala daerah. Pasangan calon daerah tentu tidak dapat mengakses seluruh rakyat diberbagai tempat sebab antara daerah yang harus “disentuh” dengan waktu yang tersedia tidak memungkinkan apalagi bagi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bertarung untuk level Provinsi. Bagi mereka, sangat tidak mungkin menjangkau seluruh Kabupaten, Kecamatan dan Desa yang menjadi tempat pemilih. Dengan model kampanye secara on line maka keterbatasan waktu tersebut dapat dilumpuhkan. Sebab, teknologi sangat ampuh dalam melipat waktu bagi bakal calon kepala daerah untuk berinteraksi dengan pemiliih. Dalam satu aktifitas dan disatu tempat maka ia dapat menjangkau seluruh tempat di daerah lain. Semisal, pasangan calon kepala daerah membuat video kampanye kemudian hasil video tersebut di viralkan melalui berbagai media terutama media sosial maka pemilih yang tidak berada dimana video tersebut dibuat tetap dapat menyaksikan video tersebut.

Kedua, efisiensi dana. Model kampanye secara daring tentu sangat berdampak pada efisiensi pendanaan. Sebab, dengan satu kali “rekaman” namun dapat menjangkau semuanya. Artinya, biaya akomodasi yang seharusnya digunakan untuk mengujungi, menyiapkan tempat pertemuan, konsumsi dan lain sebagainya dapat dihemat. Diakui atau tidak, biaya untuk kampanye konvesional tentu membutuhkan anggaran yang lebih besar daripada biaya kampanye secara daring. Dalam kampanye daring, biaya yang dikeluarkan cukup biaya rekaman dan biaya upload. Setelah itu maka para simpatisanlah yang akan ikut menyebarkan atau meviralkan. Pada saat simpatisan atau pemilih menonton maka beban biaya tidak ada pada pasangan calon melainkan tanggung jawab pribadi yang menontonnya untuk membeli paket data.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketiga, menghindari fitnah. Dengan menggunakan kampanye secara daring maka fitnah akibat adanya politisasi pernyataan dalam suatu kampanye dapat dihindari. Diakui atau tidak, ketika kampanye konvensional, pernyataan pasangan calon kepala daerah saat berada di panggung atau dalam suatu pertemuan, seringkali dipolitisasi oleh lawan politiknya sehingga menjadi fitnah yang menyebar secara luas. Namun, dengan menggunakan model kampanye secara daring maka semuanya akan terekam dengan baik sehingga pihak-pihak yang ingin memfitnah dengan memanfaatkan pernyataan calon kepala daerah  dapat dihindari bahkan dapat menjadi petaka bagi yang mempolitisirnya karena dapat dituntut di muka hukum.

*)Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H, Dosen Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES