Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Kebijakan Publik dan Demokrasi

Rabu, 15 April 2020 - 14:45 | 523.19k
Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Universitas Islam Malang (UNISMA).
Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Salah satu tema menarik di era pandemic Covid-19 adalah berkaitan dengan kebijakan publik. Diantara pertanyaan yang muncul, benarkah kebijakan yang banyak dikeluarkan oleh negara selama wabah Covid-19 ini memang  memberikan manfaat pada publik? Sudahkan negara menghitung dengan jernih, bahwa kepentingan publik merupakan inti konstruksi demokrasi di negara ini.

Para pembelajar ilmu hukum dan tata pemerintahan mesti paham, bahwa kebijakan publik merupakan suatu produk regulaif yang dijadikan acuan kinerja pemerintah atau implementasi elit kekuasaan dan politik. Ditempatkannya kebijakan publik ini seiring dengan nilai urgensinya  dalam hubungannya dengan kepentingan masyarakat. Ketika kepentingan masyarakat  dikorelasikan dengan keluarnya atau berlakunya kebijakan publik, maka tidak bisa tidak, terdapat nilai-nilai demokrasi yang ikut mengedepan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kata policy masuk ke dalam bahasa Inggris dengan arti berurusan dengan masyarakat (public). Dalam bahasa Indonesia, kata kebijaksanaan  yang diterjemahkan dari kata policy mempunyai konotasi tersendiri. Kata tersebut mempunyai akar kata bijaksana atau bijak yang dapat disamakan dengan wisdom, yang berasal dari kata sifat wise dalam bahasa Inggeris. Dengan pengertian ini, sifat bijaksana dibedakan orang dari sekedar pinter (clever) atau cerdas (smart). Pintar bisa berarti ahli dalam satu bidang ilmu, sementara cerdas biasanya diartikan sebagai sifat seseorang yang dapat berpikir cepat atau dapat menemukan jawaban bagi suatu persoalan yang dihadapi secara cepat. Orang yang bijaksana mungkin tidak pakar dalam sesuatu bidang ilmu namun memahami hampir semua aspek atmosfir (suasana) kehidupan. Kalau orang yang cerdas dapat segera memberi jawaban yang tepat terhadap  pertanyaan, maka orang yang bijaksana mungkin pada waktu yang sama tidak mau memberikan jawaban, karena yang demikian itu mungkin dianggapnya lebih bijaksana. Jawaban yang bijaksana bukan sekedar dapat menjawab, tetapi juga menjawab dengan tepat setelah melihat dan membaca situasi, waktu yang  tepat,  dan tepat sasaran (Sitorus, 2006).

Di ranah lain, demokrasi, seringkali dikenal dengan pemerintahan yang berbasis hak-hak rakyat, suatu model penyelenggaraan kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam prinsip yang sangat populer, suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi, vox dei). Setiap bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah haruslah mencerminkan aspirasi publik atau kepentingan masyarakat.  

Kebijakan publik itu berbentuk keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak, yang dalam tahapan strategis atau bersifat garis besar dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, yang pada umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.

Kita mesti paham, bahwa fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik (public service), yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Kualitas kehidupan publik ini menjadi sasaran utama atau prioritas. Dengan sasaran utama pada kepentingan publik ini, jelas sekali, bahwa kebijakan publik haruslah berbasis impelementasi nilai-nilai demokrasi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kalangan pembelajar bisa mencermati tentang orientasi kebijakan public, bahwa setidaknya idealiras kebijakan publik menunjuk pada keinginan penguasa atau pemerintah yang idealnya dalam masyarakat demokratis merupakan cerminan pendapat umum (opini publik). Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif, maka diperlukan sejumlah hal: pertama, adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan; kedua, kebijakan ini juga harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; ketiga, diperlukan adanya pengawasan publik (public controle), yakni mekanisme yang memungkinkan publik mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami penyimpangan atau tidak.

Standar utama kebijakan publik adalah layanan masyarakat. Kebijakan publik menempatkan masyarakat sebagai prioritasnya. Posisi masyarakat yang demikian strategis ini membuat bingkai hubungan antara kebijakan publik dengan demokrasi tidak terhindarkan. Basis asasional dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, haruslah menjadi paradigma kebijakan publik.

Dalam ranah pelaksaan, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi. Problem teknis ini akan menjadi aspek penting atau strategis dalam kebijakan publik. Jika aspek ini terhambat dilaksanakan, maka bukan tidak mungkin hak-hak masyarakat sebagai pemilik demokrasi, yang menjadi sasaran impelementasi kebijakan publik akan menemui banyak hambatan pula.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Anang Sulistyono, Dosen dan Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES