Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Menjaga Mutiara Saat Pandemi

Senin, 13 April 2020 - 12:50 | 52.29k
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Bisa dikatakan, bahwa sangat sering sekali kita mendengar dan menemukan perlakuan yang tidak memanusiakan anak. Perlakuannya berjenis atau bemodus menganiaya, memperdahgangkan (memperjualbelikannya) dan bahkan menghabisi hak hidupnya (membunuhnya).

Kasus tersebut bukan hanya terjadi dalam ranah local, nasional, dan global, melainkan juga di ranah domestik (di lingkungan keluarga). Mereka identik diperlakukan tidak selayaknya sebagai subyek yang hidup dan mempunyai banyak hak asasi sebagai manusia bermartabat.

Larangan memperlakukan tidak manusia pada anak setidaknya dapat dibaca dalam Pasal 4 dan 5 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) disebutkan juga, bahwa  tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang (pasal 4). Ini menunjukkan, anak tidak boleh diperdagangkan atau diperbudak.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketentuan tersebut sudah jelas, bahwa siapapun orangnya, tidak terkecuali anak-anak wajib mendapatkan perlakuan yang memanusiakan, dan bukannya dijadikan obyek perbudakan, baik jenis dan model perbudakan konvensional maupun perbudakan modern.

Pasal 5 UDHR lebih menegaskan, bahwa tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina. Perdagangan apapun ini termasuk yang berdalih kerja, pembebasan kemiskinan dan kemelaratan yang ujung-ujungnya dieksploitasi secara seksual.

Berdasarkan instrumen HAM tersebut, maka anak-anak yang menjadi korban kejahatan kekerasan fisik dan psikologis seperti kekerasan seksual (sexual violence) pun wajib dilindungi dengan maksimal. Perlindungan diberikan dengan cara menghormati hak-hak asasinya baik yang digariskan oleh konvensi-konvensi internasional (seperti UDHR) maupun yang sudah ditentukan secara yuridis (dalam hukum nasional). 

Perlindungan yang diberikan kepada anak seperti terjaganya hak untuk terus berkembang dengan baik secara fisik maupun psikisnya, direhabilitasi  dari kemungkinan dicemarkannya secara sosial, dan dicegah dari kemungkinan menderita dampak lebih buruk yang sebenarnya tidak dikehendaki, serta layanan kesehatan dan keselamatan hidupnya yang lebih memadai, baik pada saat normal maupun tidak seperti  adanya pandemi Corona ini.

Anak-anak dibawah umur sekarang ini misalnya masih tergolong pemberani dalam melakukan kejahatan atau perbuatan adigang-adigung. Barangkali orang tua atau keluarganya tidak pernah menduga sama sekali kalau permata hatina yang masih di sekolah dasar misalnya atau baru  duduk di bangk SMP sudah berani melakukan kejahatan dengan tipe kejahatan istimewa.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Salah satu jenis kejahatan istimewa yang dilakukan oleh “permata hati kita”, alias anak-anak dibawah umur atau berstatus remaja adalah perkosaan dan penyalahgunaan narkoba. Untuk kekerasan seksual, yang dijadikan korban oleh anak ini juga anak-anak yang masih dibawah umur, sedangkan untuk kasus narkoba, rata-rata mereka menjadi pecandu (pemakai).

Kasus perkosaan anak dibawah umur oleh anak dibawah umur hingga sekarang (meski ada pandemic Corona) masih jadi fenomena. Dalam suatu kasus perkosaan misalnya, sejumlah anak-anak dibawah umur menjadikan temannya sebagai pelampiasan nafsu seksualnya. Mereka ditakut-takuti dan kemudian diajak berhubungan biologis. Kasus seperti ini masih ditemukan di sejumlah daerah di negeri ini.

Terperosoknya anak-anak melakukan kekerasan seksual atau penyalahgunaan narkoba, tidaklah semata harus menyalahkannya, meski mereka mengerti model perkosaan atau pemaksaan hubungan dengan lawan jenis dan “nyabu” berasal dari kawan-kawannya.

Akar kriminogen yang membuat mereka itu tergelincir dalam praktik kriminalisasi, bukanlah semata akibat kawan yang mengajari, memperkenalkan, dan memaksanya, tetapi juga akibat kegagalan keluarga dalam membangun atau menciptakan atmosfir yang membahagiakan dan memprogresifitaskan kepribadiannya yang berbasis nilai-nilai kejujuran, kebenaran, keadaban, pemartabatan diri dan kasih sayang.

Kalau atmosfir yang menjadi ”open the way” kekerasan atau pola berperilaku secara disnormatifitas seperti pola melanggar norma agama dan hukum kurang mendapatkan perhatian serius atau dibiarkan (didiamkan) sebagai penyakit yang kurang mendapatkan penanganan yang baik, maka memang bukan tidak mungkin kalau di kemudian hari, permata kita semakin terbentuk menjadi generasi yang berhobi melanggar dan mendestruksi orang lain.

Mereka itu terbentuk menjadi generasi yang bisa saja makin predator, alias penghancur yang tidak mau ketinggalan untuk memproduk dan menyemarakkan berbagai bentuk kekerasan di masyarakat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kondisi seperti itu, jelas menjadi keprihatinan kita tersendiri. Anak-anak yang seharusnya merupakan asset besar bangsa, terbiarkan terjerumus dalam perbuatan yang mendehumanisasikan diri dan orang lain. Oleh karena itu, di saat pandemi Corona ini, para penanggungjawab anak, mempunyai waktu lebih leluasa untuk membuktikan kalau dirinya bisa menjadi pelindung yang baik bagi anak.

***

*)Penulis: Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Unisma, Penulis sejumlah Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES