Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Pemkab Bandung Imbau Warga Gunakan Masker Kain

Minggu, 12 April 2020 - 19:47 | 30.32k
Bupati Bandung Dadang M Naser membagikan masker kepada masayrakat, di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Bupati Bandung Dadang M Naser membagikan masker kepada masayrakat, di Pasar Soreang, Kabupaten Bandung. (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sebagai upaya mendukung agar masker bagi tenaga medis dan pasien tetap tersedia, sekaligus untuk mengurangi timbunan sampah masker sekali pakai yang tidak terkendali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengimbau warga untuk mengenakan masker kain.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 658.31/895/DLH tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Warga yang sehat diimbau untuk tidak menggunakan masker bedah yang hanya sekali pakai (disposable mask). Cukup pakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan diguna ulang," ucap Bupati Bandung Dadang M. Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Minggu (12/4/2020).

Bagi warga yang dengan berbagai alasan masih menggunakan masker medis, ia mengingatkan agar setelah digunakan, warga tidak asal saat membuang bekasnya.

"Harus disobek, dipotong atau digunting dulu, lalu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini perlu dilakukan supaya tidak disalahgunakan nantinya," imbuh bupati.

Selain kepada masyarakat, Dadang pun mengimbau para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi maupun pengelola gedung, agar menyiapkan tempat sampah khusus sampah masker di ruang-ruang publik.

"Petugas kebersihan juga wajib dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yaitu masker, sarung tangan dan sepatu khusus (safety shoes). Semua APD itu harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah dipakai," ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menambahkan, SE tersebut menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

"Limbah Infeksius (A337-1) perlu dikelola sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ini diperlukan juga sebagai langkah pengendalian, pencegahan dan pemutusan penularan Covid-19. Juga menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19," tambah Kepala DLH.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Asep Kusumah, harus melakukan penyimpanan limbah Infeksius dalam kemasan yang tertutup.

"Dengan temperatur lebih kecil atau sama dengan 0 derajat celsius sejak limbah dihasilkan, maka bisa disimpan hingga 90 hari. Tapi bila temperatur penyimpanan di atas 0 derajat, paling lama bisa disimpan hingga 2 hari saja dan harus langsung dibuang," jelas Asep. 

Pengangkutan dan atau pemusnahan limbah Infeksius tersebut, kata Asep, harus diserahkan kepada pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin. SE tersebut, urainya, juga mengatur pengelolaan limbah infeksius bagi masyarakat, terutama bila ada anggota keluarganya yang terdeteksi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

"Jika ada anggota keluarga yang ODP, limbah yang berpotensi Infeksius harus dipilah dan dikumpulkan secara terpisah. Antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, itu semua harus dikemas dengan kantong plastik kedap air tertutup dan diberi label sebelum dibuang," bebernya.

Aparat kewilayahan maupun pemerintah desa, kata Asep, dapat memfasilitasi penyediaan kantong plastik tersebut sesuai jumlah kebutuhan desa masing-masing.

"Sementara untuk pembuangannya, dapat dikoordinasikan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Pengangkutan Sampah DLH Pemkab Bandung," kata Asep. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES