Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Quo Vadis Perlindungan Buruh Migran?

Sabtu, 11 April 2020 - 19:35 | 68.61k
Mirin Primudyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
Mirin Primudyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Fakta yang mengemuka, termasuk sebelum maupun saat di dunia diguncang oleh virus Corona, bahwa buruh migran merupakan salah satu potret buruk Indonesia. Di tempat kerjanya atau di negara yang menjadi tumpuan harapan mencari dan melaksanakan kewajiban kerjanya, mereka belum menempati strata sebagai pekerja yang bermartabat.

Mereka (buruh migran) itu belum diperlakukan sebagai manusia yang punya hak untuk dilindungi atau dijaga kesehatan dan keselamatannya dari berbagai tindakan tidak memanusiakan, dan sebaliknya masih diperlakukan sebagai obyek yang dieksploitasi.

Di dalam hukum dikenal suatu adagium bahwa adil tidaknya sesuatu  akan tergantung dari pihak yang merasakannya. Apa yang dirasakan adil oleh seseorang belum tentu dirasakan demikian oleh orang lain (Suwandi, dalam Muladi, 2005). Misalnya apa yang sering diakui oleh pemerintah tentang upaya memanusiakan tenaga kerja seperti buruh migran belum tentu dibenarkan oleh buruh migran, karena apa yang dialami oleh buruh migran tidak sama dengan apa yang didengar oleh pemerintah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Bekerja dan keinginan untuk memperbaiki kualitas hidup adalah hak setiap orang (Baharuddin Lopa, 1996). Namun, jalan itu penuh dengan lubang besar dan dalam. Setiap lubang seringkali berarti pemerasan dan penindasan, yang dilakukan baik oleh bangsa sendiri maupun oleh pihak pengguna jasa di negeri orang

Misalnya mulai tahun 2002, terjadi eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) buruh migran Indonesia di Malaysia, seperti penangkapan, razia, penyiksaan dalam kamp tahanan dan pengusiran paksa. Pengusiran itu mencapai puncaknya pada Januari 2005 dengan diterapkannya Operasi Nasihat untuk memaksa buruh migran ilegal keluar dari Malaysia. Sayangnya,  pemerintah (saat itu) terkesan hanya bersedia menerima “enaknya” tetapi tidak mau menanggung resiko. Selain lemah dalam memberikan perlindungan dan advokasi terhadap korban, pemerintah juga lemah atau “kurang serius” dalam memperjuangkan nasib buruh migran dalam forum-forum internasional (Ikhwan AR, dalam Idam, 2017).

Diskriminasi buruh migran Indonesia identic tidak mengenal tempat. Di dalam negeri, mereka diperlakukan sebagai komoditi dan warga negara kelas dua. Mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan, pemberangkatan maupun saat kepulangan.

Sebagai buruh asing di negara tempat bekerja, buruh-buruh ini juga diberlakukan secara diskriminatif. Mereka dilarang mendirikan serikat buruh atau masuk dalam serikat buruh setempat. Buruh migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (PRT/Pembantu Rumah Tangga) memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki. Karena waktu kerja yang ketat, banyak buruh migran dihalang-halangi untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

Lebih dari itu jumlah buruh migran Indonesia yang sebagian besar perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender. Kasus-kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran Indonesia.

Pemerintah memang telah meratifikasi beberapa instrumen internasional yang terkait dengan diskriminasi (misalnya, CEDAW/Konvensi untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan berbagai Konvensi ILO). Meskipun demikian implementasi kebijakan masih mengandung semangat diskriminasi bahkan kebijakan penempatan buruh migran masih sering mengarah pada kebijakan perdagangan manusia atau perlakuan tidak adil.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam pembahasan di WCAR, terdapat kemajuan berupa pengakuan hak-hak buruh migran. Dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam WCAR, yang menjadi landasan program aksi bersama negara-negara, terdapat klausul-klausul yang mengukuhkan eksistensi buruh migran (termasuk di dalamnya domestic helper) sebagai subyek yang harus dilindungi hak-hak asasinya. Terdapat pula keharusan untuk menghindari terjadinya proses trafficking (perdagangan manusia) serta dihargainya hak-hak keluarga buruh migran untuk berkumpul kembali di negara tujuan bekerja (misalnya dilindungi hak kembali ke tanah air saat ada wabah Corona ini). Dokumen itu juga sepakat bahwa buruh migran memiliki hak atas upah yang sama, asuransi sosial, status hukum yang sama dengan buruh setempat dan menghargai hak-hak ekspresi kultural.

Jika hal itu berpijak pada UDHR (Universal Declaration of Human Rights), mestinya tidak perlu ada yang diperdebatkan. Dalam  pasal 23 ayat 1,2, 3, dan 4 misalnya dijelaskan tentang hak-hak buruh, termasuk buruh migran yang seharusnya dijunjung tinggi oleh masyarakat dan negara manapun, sebagaimana disebutkan: (1) setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan, bebas memilih pekerjaan, syarat-syarat yang adil, dan menyenangkan dari suau lingkungan pekerjaan dan mendapat perlindungan dari pengangguran, (2) setiap orang tanpa dibeda-bedakan berhak memperoleh upah yang sama atas pekerjaan yang sama, (3) setiap orang yang bekerja berhak akan imbalan yang adil dan menyenangkan, yang menjamin dirinya sendiri dan keluarganya sesuai dengan kemuliaan martabat manusia dan ditambah pula bila perlu dengan bantuan-bantuan sosial lainnya, dan (4) setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.

Deklarasi OKI pasal 13 juga disebutkan, bahwa “bekerja adalah hal yang dijamin oleh pemerintah dan masyarakat untuk setiap orang yang siap untuk bekerja. Setiap orang harus bebas untuk memilih pekerjaan yang paling sesuai dan berguna bagi dirinya dan masyarakat”.

 Atas kasus tersebut, pemerintah sebenarnya sedang diuji kemampuannya secara terus menerus dan aktif untuk memperhatikan dan melindungi buruh migran, mengingat jika hanya diperjuangkan dengan prinsip menunggu adanya pengaduan dan testimoni dari buruh migran, dikhawatirkan problem buruh migran menjadi epidemi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Mirin Primudyastutie, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES