Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Belajar Taat Hukum Era COVID-19

Sabtu, 11 April 2020 - 19:10 | 87.39k
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum ini terumus aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang  yang patut dikatakan salah, benar, khilaf, dan jahat. Keagungan tidaknya norma yuridis ditentukan oleh setiap subyeknya, memberdayakan ataukah “memerdayainya”?

Hukum diharapkan bisa membuat masyarakat berperilaku agung, terpuji, memanusiakan manusia, berkeadilan, atau tidak merugikan orang lain.  Banyaknya norma yuridis yang diproduk oleh negara di musim pandemik Covid-19 ini secara langsung atau tidak langsung mengajak atau menuntut setiap warga negara untuk menaatinya.

Bagi kita, taat hukum terkadang membutuhkan belajar, apalagi kalau direlasikan dengan kebiasaan atau perilaku yang sebelunnya tidak diatur oleh norma yuridis. dari yang semula sebagai tampilan perilaku bebas, liar, atau tidak terkendali, yang kemudian terikat dan taat, tentu saja tidak mudah dilakukan, sehingga mau tidak mau kita harus belajar menaatinya seiring dengan besarnya urgensi yang bisa kita rasakan.

Seseorang yang bisa taat atau menjunjung tinggi hukum ini berarti berhasil mengimplementasikan perilaku yang berkeagungan, yang sebenarnya bukan hanya untuk kepentingan menjaga marwah negara atau bangsa, tetapi juga martabat dirinya sebagai subyek bangsa.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Secara umum tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Dalam setiap kehidupan manusia sebagai mahluk sosial akan selalu berinteraksi dengan manusia yang lain. Dengan adanya interaksi ini akan timbul kepentingan perseorangan dan kepentingan golongan yang kadang menimbulkan pertikaian, akan tetapi dengan interaksi juga memberikan manfaat dengan menambah pengetahuan serta informasi lainnya (L.J. Van Apeldoorn, 1986). Apa yang disampaikan oleh pakar hukum ini terbukti, bahwa pengaturan atau norma yang dibuat oleh negara ini sebenarnya berkaitan  dengan kepentingan manusia sendiri. Negara punya maksud mulia untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan warganya.

Kita saja yang memang belum belajar banyak tentang kepentingan kita sendiri jika dikaitkan dengan kepentingan banyak orang, sehingga maunya kita harus yang didahulukan, dikedepankan, atau menjadi seseorang, kelompok atau pihak yang diprioritaskan, yang mengidentikkan kalau kita adalah pemilik segalanya.

Ahli hukum Belanda J.Van Kan juga memberikan pemahaman hukum sebagai keseluruhan ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Pendapat ini mirip dengan pendapat Rudolf von Lhering, yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

Unsur pemaksaan hukum itulah yang justru menarik atau mengedukasikan kita supaya belajar sungguh-sungguh untuk mengikutinya. Kalau tidak hal yang besar dibalik ketentuan memaksa ini, tentu negara tidak akan sampai melakukan atau mengaturnya. Misalnya soal pembatasan sosial (social distancing)  dalam skala besar berkaitan dengan wabah Corona, tidak akan mungkin diterapkan dan menuntut rakyat mematuhinya kalau negara tidak menghitung dengan nalar cerdas, bahwa ada dampak serius yang mengkhawatirkan jika sampai dilangar atau tidak diindahkan  oleh rakyat negeri ini.

Kalau mengikuti asas “equality before the law” yang sudah digariskan oleh konstitusi, maka setiap warga negara ini bukan hanya berkedudukan sederajat di depan hukum dan pemerintahan, tetapi juga berkedudukan sederajat di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Dalam prinsip ini, tidak boleh ada perlakuan yang bercorak membedakan antara satu orang atau kelompok dengan seseorang atau kelompok lainnya. Perilaku membedakan atau melecehkan sama artinya dengan mengebiri sifat-sifat agung dari hukum itu sendiri. Atas dasar ini, jika produk yuridis yang mengatur soal banyak hal dalam relasinya dengan wabah Corona diberlakukan, maka prinsip egalitarianisme juga wajib hukumnya untuk ditegakkan supaya semua warga negara tanpa kecuali mematuhinya.

Seharusnya, tingkah laku manusia di dalam masyarakat itu dijalankan sesuai dengan prinsip negara kita, yakni negara hukum berdasarkan Pancasila. Tegaknya hukum merupakan suatu prasyarat bagi sebuah negara hukum. Penegakan hukum selalu melibatkan manusia-manusia di dalamnya dan  dengan demikian melibatkan tingkah laku manusia juga (Liliana Tedjosaputro, 1995).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Penegakan yang melibatkan manusia-manusia di dalamya itulah yang bisa menentukan “nasib” produk hukum di era COVID-19 ini, apakah akan menjadi norma yang digunakan sebagai pijakan yang dipatuhi oleh masyarakat, ataukah sekedar ada produk dari negara, namun tidak berguna sama sekali kehadirannya. Semua ini terserah pada pelaksana dan masyarakat, apakah memang berkeinginan menjadikan norma ini sebagai produk yang bermanfaat untuk melindungi dan menyelamatkan, ataukah memilih sebagai subyek yang menjalani hidup tanpa hukum.

***

*)Penulis: Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES