Peristiwa Daerah

TA PPM KPW-4 Jawa Timur Menilai Wakil Ketua Komite I DPD RI tidak Faham Regulasi Desa.

Jumat, 10 April 2020 - 15:30 | 191.95k
Tenaga Ahli Penyelesaian dan Pengaduan Masalah (TA PPM) KPW-IV Provinsi Jawa Timur Maulana Sholehodin ( Foto: Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)
Tenaga Ahli Penyelesaian dan Pengaduan Masalah (TA PPM) KPW-IV Provinsi Jawa Timur Maulana Sholehodin ( Foto: Fawaid Aziz/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIT – Tenaga Ahli Penyelesaian dan Pengaduan Masalah (TA PPM) KPW-IV Provinsi Jawa Timur Maulana Sholehodin menilai, Fachrul Razi Wakil Ketua Komite I DPD RI yang berkomentar salah satu media: "Meminta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar turun dari jabatannya jika Dana Desa tidak segera dicairkan. Merupakan pernyataan politis dan menunjukkan Fachrul Rozi tidak faham regulasi Desa"

Pria yang akrab disapa Ma'ul menilai alasan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pencairan Dana Desa bersifat ambigu alias belum jelas, menunjukkan dia tidak faham tentang regulasi pencairan Dana Desa.

Maulana menjelaskan, Mekanisme pencairan Dana Desa tahun ini telah berubah menjadi transfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKDes). Tetapi karena ini Dana Negara maka regulasinya harus ikut Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut Ma'ul Menuturkan, dalam pengajuan pencairan Dana Desa setidaknya ada tiga hal persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, dikeluarkannya Peraturan Bupati atau Walikota tentang besaran alokasi dan juga tata cara pembagian Dana Desa di wilayah masing-masing sebab membagi itu butuh dasar hukum. Kedua, diperlukan juga pembuatan Peraturan Desa yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Ketiga, terdapat surat kuasa dari masing-masing pimpinan daerah (Bupati/Walikota) untuk pendistribusian pencairan Dana Desa yang terbagi dalam tiga tahap ke RKDes. 

"ini mengelola uang negara apapun kondisinya tetap ada mekanisme regulasi yang menyertai dan semua harus patuh terhadap regulasi yang telah ada" tutur Ma'ul TA PPM KPW-IV tersebut.

Sementara itu, APBDes telah ditetapkan di desa sebelum pandemi Covid-19 mencuat sehingga tidak ada program yang berkaitan dengan penanggulangan pendemi ini. ketika hendak mengakomodir penanggulangan Covid-19, maka butuh waktu perubahan APBDes dan proses perubahan itu ada di desa. Kata Ma'ul. 

"saya malu punya DPD RI yang mengeluarkan pernyataan tidak berdasar. Jangan cari panggung politik pada isu Dana Desa dan Covid-19. Sedarurat apapun kondisi saat ini tetaplah pencairan itu harus melalui mekanisme yang benar agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari,” tegas Anggota KPW-IV tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES