Dana BOS Bisa Dialihkan untuk Pengadaan Barang Sesuai Kebutuhan
TIMESINDONESIA, CIREBON – Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengungkapkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasionai Pendidikan (BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah, di tengah pandemik Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbud RI No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, lanjutnya, anggaran tersebut bisa digunakan untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
"Anggaran Bantuan Operasional Sekolah ini bisa dialihkan ke kegiatan pencegahan penularan Covid-19," jelasnya dalam vicon di PSC 119 Kota Cirebon Jawa Barat, Kamis (9/4/2020).
Irawan melanjutkan, kebersihan sekolah juga perlu dijaga, walaupun tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Tugas ini bisa diserahkan kepada para penjaga sekolah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut, tambahnya, juga bisa digunakan untuk perbaikan bangunan fisik sekolah yang bersifat ringan, karena saat ini masih musim penghujan.
"Yang tidak bisa diatasi adalah yang bersifat rehab berat," ungkapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Cirebon |