Kopi TIMES

Waspada Virus Corona dan RUU Cilaka!

Kamis, 09 April 2020 - 11:01 | 82.32k
Muhamad Sulaiman, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Muhamad Sulaiman, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bangsa Indonesia dalam dua bulan belakangan ini disambangi oleh dua kejadian besar, yakni kejadian luar biasa virus covid-19 dan juga "kejahatan" luar biasa RUU Omnibus Law yang salah satu muatannya terdapat RUU Cilaka.

Untuk virus pandemi Covid-19, Indonesia memiliki angka kematian pasien Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara dan jauh melampaui negara-negara jiran lainnya.

Mewaspadai virus Covid-19 dapat dilakukan melalui upaya-upaya preventif (pencegahan) seperti mengikuti prosedur social distancing, senantiasa menjata kebersihan dan melakukan aktivitas yang sehat guna memperkuat imunitas tubuh.

Beberapa wilayah telah memutuskan untuk menutup akses (lockdown) lokal keputusan tersebut dilakukan agar dapat mengurangi mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain. Bahkan di DKI Jakarta melalui Gubernur Anies menhimbau masyarakat yang ada di Jakarta untuk tidak pulang kampung guna memperlambat laju penyebaran virus Covid-19.

Selain wabah Covid-19 ini menjadi fokus perhatian masyarakat, sesungguhnya dalam dua bulan terakhir ada satu permasalahan yang menjadi kegelisahan masyarakat secara luas yakni RUU "Kacau" Omnibuslaw yang sedang digodok oleh DPR.

RUU Omnibus law yang dirancang guna menyederhanakan beberapa undang-undang menjadi unit yang baru, justru menimbulkan polemik baru karena jika kita pelajari UU yang lama secara substansial sudahlah baik, akan tetapi memang proses pelaksanaanya saja yang masih belum dapat dimaksimalkan.

Pasalnya dalam RUU Omnibus law tersebut banyak terdapat pasal yang "mengkhawatirkan" utamanya bagi masyarakat kecil dan buruh karena dalam muatan RUU Cilaka terdapat point-point yang mengkehendaki investasi dapat dijalankan dengan mudah dengan mengindahkan aspek-aspek lain seperti, kesejahteraan buruh dan lingkungan yang akan memunculkan konflik agraria  atas kegiatan investasi tersebut.

Aliansi Gebrak (Gerakan Buruh Bersama Rakyat)  menilai proses perumusan terkesan dilakukan tergesa-gesa, tertutup, dan tanpa ada upaya mendengarkan pendapat publik. Hal itu ditambah dengan komposisi Satgas Omnibus Law bentukan pemerintah yang didominasi oleh aktor-aktor yang anti keadilan sosial dan demokrasi rakyat. Sebanyak 127 anggota Satgas Omnibus Law didominasi pengusaha, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi.

Jangan sampai dalam keadaan genting seperti saat ini, anggota dewan yang terhormat justru melakukan upaya "belakang" untuk dapat meloloskan RUU ini menjadi sebuah produk hukum oleh karenanya masyarakat dirasa perlu mewaspadai dan untuk tetap konsern menolak RUU yang pasalnya banyak berisi point-point yang tidak memihak pada masyarakat kecil dan buruh pabrik.

Di tengah wabah Covid-19 yang mengancam kehidupan rakyat, anggota DPR seharusnya lebih konsern untuk menangani dan mendekatkan diri atau mengulurkan bantuan serta solusi terutama bagi daerah yang diwakilinya. DPR dalam keadaan genting seperti saat ini seharusnya konsern untuk melakukan fungsi pengawasan dan anggaran dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini.

Kemudian memastikan bahwa tanggung jawab negara itu ada, untuk menyediakan segala kebutuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini seperti penyediaan pangan, distribusi alat kesehatan, serta dapat memberikan bantuan finansial bagi masyarakat miskin yang sangat terdampak di tengah situasi saat ini.

Oleh karenanya ditengah pandemi Covid-19 ini perlu kiranya masyarakat memperhatikan dua hal tersebut, agar masyarakat yang hari ini sedang tertimpa kesulitan jangan sampai dirundung masalah tambahan.

***

*) Penulis adalah Muhamad Sulaiman, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah minimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES