Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Polda Metro Jaya Siap Tindak Pelanggar Saat Jakarta Berlakukan PSBB

Rabu, 08 April 2020 - 15:48 | 55.91k
Ilustrasi
Ilustrasi
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, JAKARTAPolda Metro Jaya menyatakan siap mengawal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di DKI Jakarta. mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Polisi juga siap mengambil langkah hukum bagi pelanggarnya.

“Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila imbaun-imbauan ini tidak diikuti masyarakat,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 kini masih digodok dan diperkirakan, Kamis besok sudah selesai. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi sebelum penerapannya.

Kapolda mengatakan, kepolisian ikut membantu mengimbau masyarakat mengikuti arahan pemerintah tersebut, baik secara langsung maupun memanfaatkan media termasuk lewat spanduk-spanduk.

"Polisi juga melakukan patroli. Kami lebih mengedapankan upaya-upaya persuasif, dan mengedepankan upaya-upaya humanis,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti arahan masyarakat terkait pemutusan penyebaran corona di Jakarta mulai meningkat. Terlihat dari mulai berkurangnya kendaraan di jalan.

Namun, jika saat penerapan PSBB masih ada pelanggaran dilakukan masyarakat, polisi akan mengambil tindakan hukum sebagai langkah terakhir. “Dalam hal ini ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan,” ucapnya.

Pertama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan, dan KUHP Pasal Pasal 212, Pasal 14, dan Pasal 218.

Kapolda mengatakan tindakan sesuai hukum untuk memberikan efek jera itu bisa dilakukan setelah dilakukan imbauan sebanyak tiga kali. “Ini tindak pidana ringan,” katanya.

Polda Metro Jaya, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan siap mengeluarkan acara pemeriksaan singkat (APS) jika ada pelanggar yang ditindak saat PSBB di DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES