Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Gubernur Anies Baswedan: PSBB Jakarta Berlaku Mulai 10 April 2020

Rabu, 08 April 2020 - 12:15 | 87.12k
Jalan protokol kota Jakarta tampak lengang Jelang pemberlakuan status PSBB pada Jumat, 10 April 2020. (Foto:Ainul Yaqin/Times Indonesia)
Jalan protokol kota Jakarta tampak lengang Jelang pemberlakuan status PSBB pada Jumat, 10 April 2020. (Foto:Ainul Yaqin/Times Indonesia)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konfrensi pers melalui siaran live youtube di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies merujuk pada surat keputusan Menkes RI terkait penerapan PSBB di Jakarta.

Sebagai catatan, sebelumnya Pemprov DKI mengajukan usulan pemberlakun status PSBB di Jakarta kepada Menkes RI, Terawan Agus Putranto. Menkes RI menyetujui usulan tersebut  dalam surat keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.

Diakui Anies, Pemprov DKI dalam hal ini sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk bersama-sama menangani penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota.

"Kita semua menyadari bahwa persoalan covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannnya dari orang ke orang. itu sebabnya interaksi antar orang penting sekali untuk dibatasi," paparnya.

Menurut mantan Menteri Pendidikan tersebut, kebijakan yang harus dilakukan wilayah berstatus PSBB sejatinya banyak yang sudah diterapkan Pemprov DKI dalam penanganan Covid-19, seperti pembatasan transportasi, kebijakan kegiatan belajar di rumah, kerja di rumah.

Oleh karenanya, apa yang akan ia dilakukan dengan status PSBB Jakarta lebih kepada langkah penegakan aturan agar benar-benar ditaati masyarakat.

"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES