Politik

Rekrutmen PPS, Bawaslu Pacitan Menyimpulkan KPU Pacitan Lakukan Dugaan Pelanggaran

Selasa, 07 April 2020 - 20:00 | 40.57k
Ketua Bawaslu Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITANBadan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan (Bawaslu Pacitan), Jawa Timur menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum Pacitan, melakukan dugaan pelanggaran pada saat proses rekrutmen anggota PPS, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dengan melanggar peraturan keputusan KPU Nomor 66 tahun 2019.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus, kepada TIMES Indonesia. Bawaslu menyimpulkan pada Senin malam (6/4/2020) kemarin. Setelah bukti yang dikumpulkan bawaslu lengkap dalam proses pemanggilan semua pihak, dan hari ini sudah mengirimkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran ke KPU Pacitan.

"Semuanya sudah di proses semua pihak sudah kami panggil, Para saksi dan KPU juga sudah kami panggil untuk klarifikasi dan hasilnya setelah kami lihat memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pacitan, dan berkasnya hari ini sudah saya kirim ke KPU," katanya.

Ditanya langkah kedepan, pihak Bawaslu akan menunggu tindak lanjut dari KPU Pacitan, usai mendapatkan surat rekomendasi. Apakah sesuai persepsi Bawaslu Pacitan atau mempunyai pandangan yang lainnya.

"Tetapi kami nanti juga akan lihat tindak lanjut KPU. Karena kita persepsi aturan dan persepsi kami dengan KPU sama tidak. Setelah kami membaca peraturan KPU tentang perekrutan PPK dan PPS itu memang ada dugaan pelanggaran," jelasnya.

Hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan KPU ke Bawaslu beberapa waktu lalu tepatnya hari Minggu (5/4/2020). Menurut Bawaslu KPU telah melanggar peraturan.

"Kita panggil hari Minggu kemarin, dan hari ini sudah luncurkan ke KPU terkait rekomendasi, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita melihat bahwa KPU Pacitan melanggar Peraturan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2019," imbuh, Ketua Bawaslu Pacitan(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES