Kopi TIMES

Covid-19, Insentif Juga Harus Diberikan dalam Kepariwisataan

Selasa, 07 April 2020 - 04:40 | 113.48k
Johan Imanuel (Advokat dan Praktisi Hukum).
Johan Imanuel (Advokat dan Praktisi Hukum).

TIMESINDONESIA, MALANG – Bahwa sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.02/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Covid-19) maka Pemerintah menanggung pajak penghasilan dari perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Adapun pajak penghasilan yang ditanggung meliputi Insentif PPh Pasal 21, Insentif PPh Pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN. Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perusahaan di Indonesia.

Namun, semangat kepedulian Pemerintah nampaknya tidak lengkap apabila hanya memberikan insentif kepada Perusahaan KITE. Penting rasanya dalam waktu dekat ini Pemerintah juga memberikan kepedulian bagi Perusahaan yang melakukan kegitan usaha sebagai jasa penunjang pariwisata.

Adapun yang dimaksud perusahaan yang bergerak di bidang jasa penunjang pariwisata meliputi restoran, penginapan, pelayanan perjalanan (biro perjalanan wisata), transportasi, rekreasi, atraksi wisata. Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan pertimbangan mengapa diperlukan insentif bagi jasa penunjang pariwisata.

Pertama, bahwa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 telah mengeluarkan regulasi untuk mempercepat proyek strategis nasional. Salah satu proyek strategis nasional adalah 10 Bali baru yang terletak di beberapa provinsi yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung. 10 Bali Baru diharapkan meningkatkan investasi Pariwisata di Indonesia. 

Sehingga diprediksi 10 Bali Baru bakal menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan dengan perusahan lainnya mengingat lingkup pekerjaan yang juga besar demi mendukung 10 Bali Baru.

Kedua, dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat atau Daerah terkait Pandemi Covid-19 untuk pembatasan sosial secara besar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diundangkan tanggal 31 Maret 2020 maka otomatis jumlah konsumen yang menjadi langganan menggunakan jasa penunjang pariwisata menurun secara signifikan.  

Sehingga tidak ada salahnya Pemerintah juga menetepkan insentif pajak bagi setiap perusahaan jasa penunjang pariwisata dikarenakan masa Pandemi Covid-19 belum dipastikan sampai kapan yang mengakibatkan jumlah konsumen yang menurun atau bahkan tidak ada sama sekali.

Kemudian Pemerintah juga perlu mempertegas perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja   dalam hal keselamatan kerja, pengupahan ataupun pemutusan hubungan kerja melalui peran aktif pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi bagaimana kelangsungan hubungan industrial selama Pandemi Covid-19

***

*) Oleh: Johan Imanuel (Advokat dan Praktisi Hukum).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES