Kopi TIMES

Urgensi Pendidikan Moral dan Karakter di Sekolah

Selasa, 07 April 2020 - 03:13 | 338.54k
Dery Dirmanus Mahasiswa STFK Ledalero
Dery Dirmanus Mahasiswa STFK Ledalero

TIMESINDONESIA, MALANG – Pendidikan di Indonesia sejatinya menegakkan konsep budi pekerti bagi semua elemen sekolah. Inilah yang bisa kita sebut sebagai pendidikan yang membawa misi kemanusiaan. Sebagaimana misi, ia bertujuan untuk memanusiakan manusia (baca: siswa) di dalam satuan pendidikan formal bernama sekolah. Kendati demikian, kita acapkali dihadapkan dengan litensi kekerasan yang belum terputus yang terjadi di sekolah. 

Berkaitan dengan hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis hasil pengawasan dan pengaduan kekerasan di lembaga pendidikan. Sejak bulan Januari hingga Oktober 2019, tercatat ada 127 kasus kekerasan yang terdiri dari kekerasan fisik, psikis dan seksual. 

Pada hari Selasa, 30 Oktober 2019, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti berkata bahwa kekerasan di lembaga pendidikan melibatkan guru atau kepala sekolah, siswa, dan orang tua siswa.

Selain itu, berdasarkan data KPAI, kekerasan seksual berjumlah 17 kasus dengan korban 89 anak, yang terdiri dari 55 anak perempuan dan 34 anak laki-laki. Pelaku mayoritas adalah guru 88 persen dan kepala sekolah 22 persen. Adapun pelaku guru terdiri dari guru olahraga 6 orang, guru agama 2 orang, guru kesenian 1 orang, guru komputer 1 orang, guru IPS 1 orang, dan guru kelas 4 Sekolah Dasar empat orang. Retno juga melanjutkan bahwa dari 17 kasus kekerasan seksual, 11 kasus terjadi di jenjang SD, 4 kasus di SMP, dan 2 di SMA.

Sedangkan dalam kasus kekerasan fisik, KPAI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 21 kasus yaitu terdiri dari 7 kasus di jenjang SD, 5 kasus di SMP, 3 kasus SMA dan 4 kasus SMK. Dari 21 kasus, siswa korban kekerasan mencapai 65 anak. Sedangkan guru korban kekerasan ada 4 orang.

Retno menjabarkan, pelaku kekerasan itu dilakukan guru dan kepala sekolah berjumlah 8 orang, pelaku orang tua siswa 3 orang, dan pelaku siswa 37 orang. Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru rata-rata mengatasnamakan pendisiplinan siswa berupa cubitan, pukulan dan tamparan, bentakan, makian, dijemur di bawah sinar matahari, hingga hukuman lari keliling lapangan sebanyak 20 putaran. 

Lebih lanjut, penyebaran wilayah kejadian dari 21 kasus kekerasan fisik meliputi sejumlah provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sawesi Selatan, dan Sulawesi Utara (Tempo.co, diakses pada Sabtu, 04/04/2020).

Hemat saya, aktus kekerasan yang terjadi dalam contoh-contoh di atas, menegasi tujuan pendidikan yang sebenarnya. Penegasian atas tujuan pendidikan tersebut bermuara pada keburukan (malum) dalam lingkungan sekolah. Bisa dibaca pula di sini bahwa sekolah tidak lagi berpihak pada hal-hal kebaikan namun justru sebaliknya, mengafirmasi yang buruk dalam sistem pendidikannya. Pada titik ini, nubuat moralitas Emmanuel Kant menjadi antitesis dari praktik kekerasan yang terjadi dalam sekolah.

Sebagaimana Kant, pendidikan moral merupakan pendidikan mengenai prinsip-prinsip umum tentang moralitas dengan menggunakan metode pertimbangan moral. Di sini, lahirlah cara-cara memberikan pertimbangan moral. Di samping itu, tujuan utama pendidikan moral ialah meningkatkan kapasitas berpikir secara moral dan mengambil keputusan moral. 

Konsekuensi logis dari munculnya tujuan utama pendidikan moral tersebut ialah bahwa pihak sekolah semestinya mendepak tindakan yang tidak bermoral dari lingkungannya. Dengan kata lain, ia mestinya menyingkirkan imoralitas dari tubuh pendidikan.

Pihak sekolah yang bisa disebut di sini ialah mereka semua yang menjadi tenaga didik, baik guru kelas, guru mata pelajaran, maupun kepala sekolah dan wakilnya. Akan tetapi, yang terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia ialah bahwa para tenaga didik tersebutlah yang bertendensi menjadi pelaku kekerasan terhadap siswa di sekolah. Dalam contoh kasus di atas misalnya, rata-rata pelaku kekerasan seksual ialah guru (88%) dan kepala sekolah (22%). Sedangkan untuk kekerasan fisik, guru pun turut terlibat sebagai pelaku (8 orang guru). 

Dari data-data ini, kita bisa melihat bahwa sekolah sebagai tempat pemanusiaan manusia, tidak lagi berjalan pada rel tujuannya itu. Alih-alih mendidik siswa, sekolah justru terjebak dalam aktus imoralitas dalam bentuk kekerasan. Kekerasan disebut praktik imoralitas, sebab ia menyangkal dan berseberangan dengan prinsip moralitas. 

Di samping itu, ia juga berlawanan dengan Permendikbud no. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Pada aras ini, alih-alih mencegah dan menangani kekerasan, pihak sekolah malah menjadi subyek kekerasan itu. Sekali lagi, menyetir Kant, sekolah bukan lagi menjadi wadah moralitas namun direduksi oleh tenaga didik sendiri sebagai tempat bertumbuhnya tindakan imoralitas. 

Dalam melampaui hal di atas, hemat saya, kita mesti kembali kepada ajaran moralitas Kant. Sebagaimana Kant, moralitas dalam dunia pendidikan bisa diterjemahkan dalam konteks pendidikan budi pekerti. Pendidikan tipe ini biasa juga kita sebut sebagai pendidikan karakter. Bisa dipahami di sini bahwa pendididikan kita mesti menomorsatukan karakter atau watak baik setiap siswanya.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab 2 Pasal 3 menjelaskan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Dari tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diketahui bahwa kecerdasan intelektual bukanlah hal pertama yang hendak dicapai dari pendidikan bangsa ini, namun justru akhlak mulia lah yang harus diraih terlebih dahulu. Hal tersebut ternyata senada dengan tujuan yang hendak dicapai dari pendidikan karakter yakni menjadikan manusia yang berakhlak mulia (Sutrimo Purnomo, "Pendidikan Karakter di Indonesia: Antara Asa dan Realita", Jurnal Kependidikan, Vol. II, No.2, 2014: 68).

Pada konklusi ini, moralitas dan karakter sudah semestinya berjalan bersama serta dibentuk dalam satuan pendidikan bernama sekolah. Para siswa misalnya, mesti diajarkan untuk berbuat yang baik atau berakhlak mulia, bukan yang buruk. Kebaikan tersebut semestinya termanifestasi dalam rupa-rupa keteladanan pihak guru dan kepala sekolah. Apalah gunanya jika guru justru tidak memberi teladan yang baik bagi siswa-siswi di sekolah. 

Pada titik ini, moralitas dan karakter juga mesti diawali dari diri para tenaga didik di sekolah (baca: para guru) tersebut. Jika hal ini diterapkan, maka niscaya sekolah itu akan pulang kembali kepada pangkuan moralitasnya sebagai satuan pendidikan yang memanusiakan manusia. Lantas, kapan sekolah kita akan berusaha mencari jalan pulang kepada pangkuan moral?

***

*)Oleh: Dery Dirmanus Mahasiswa STFK Ledalero

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES