Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Masuk Kota Padang Tanpa Masker, Siap-Siap Kena Denda

Senin, 06 April 2020 - 14:06 | 56.36k
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah (tengah) saat menerima bantuan di rumah dinasnya, Minggu (5/4/2020). (Foto: harian haluan)
Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah (tengah) saat menerima bantuan di rumah dinasnya, Minggu (5/4/2020). (Foto: harian haluan)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, PADANGPemkot Padang, Sumatra Barat mewajibkan setiap orang yang akan masuk Kota Padang agar menggunakan masker guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Instruksi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. "Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," katanya kepada awak media di Padang, Senin (6/4/2020).

Mayheldi mengaku menyiapkan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan ini, semua orang yang akan masuk kota padang harus menggunakan masker.

"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," bebernya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Pemkot Padang memasang spanduk yang disebar di posko perbatasan dan akses masuk menuju kota Padang.

Sebelumnya, Mahyeldi juga mengeluarkan sejumlah instruksi terkait penanganan Covid-19 di Kota Padang, di antaranya pemberlakukan jam malam, belajar dari rumah, melarang kegiatan yang memobilisasi massa, dan lainnya.

Data kasus Covid-19 di Kota Padang sejauh hari ini tercatat sebanyak 18 orang PDP dan 69 orang masuk kategori ODP. Dari jumlah itu, 8 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, dan satu di antaranya meninggal dunia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES