Masuk Kota Padang Tanpa Masker, Siap-Siap Kena Denda
TIMESINDONESIA, PADANG – Pemkot Padang, Sumatra Barat mewajibkan setiap orang yang akan masuk Kota Padang agar menggunakan masker guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Instruksi tersebut disampaikan langsung Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. "Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," katanya kepada awak media di Padang, Senin (6/4/2020).
Mayheldi mengaku menyiapkan denda bagi siapa saja yang melanggar aturan ini, semua orang yang akan masuk kota padang harus menggunakan masker.
"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," bebernya.
Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Pemkot Padang memasang spanduk yang disebar di posko perbatasan dan akses masuk menuju kota Padang.
Sebelumnya, Mahyeldi juga mengeluarkan sejumlah instruksi terkait penanganan Covid-19 di Kota Padang, di antaranya pemberlakukan jam malam, belajar dari rumah, melarang kegiatan yang memobilisasi massa, dan lainnya.
Data kasus Covid-19 di Kota Padang sejauh hari ini tercatat sebanyak 18 orang PDP dan 69 orang masuk kategori ODP. Dari jumlah itu, 8 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, dan satu di antaranya meninggal dunia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |