Kopi TIMES

Mewaspadai Korupsi Bencana Covid-19

Senin, 06 April 2020 - 09:28 | 112.93k
Jacko Ryan, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga, alumni program Johannes Leimena School of Public Leadership (2018) dan Kader Bangsa Fellowship Program (2019).
Jacko Ryan, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga, alumni program Johannes Leimena School of Public Leadership (2018) dan Kader Bangsa Fellowship Program (2019).

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebagai tindak lanjut dari penetapan status bencana nasional terkait wabah Covid-19 pada Sabtu (14/3) silam, Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah cepat untuk dapat menambah alokasi belanja dan pembiayaan APBN 2020. 

Kucuran dana untuk penanganan bencana nasional Covid-19 terhitung mencapai 405 triliun Rupiah. Tersedianya dana yang besar dari pemerintah dalam menanggulangi bencana nasional sering dipandang sebagai upaya positif demi terwujudnya pemulihan secara cepat. 

Namun di sisi lain, besarnya angka tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri. Jika tanpa ada transpransi dan pertanggungjawaban yang jelas, hal ini bisa menjadi ladang baru bagi terjadinya tindak korupsi. 

Korupsi Bencana sebagai Realita

UU No 24 Tahun 2007 secara jelas mengatur bahwa pemerintah pusat bersama daerah menjadi penanggungjawab utama dalam pengelolaan dana penanggulangan bencana. Karenanya para pejabat di pusat maupun daerah memiliki tugas dan tanggung jawab utama untuk menyediakan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang dirugikan karena bencana yang terjadi. 

Namun nampaknya, kerusakan moral terjadi begitu parah hingga peristiwa bencana pun tidak dapat meredam perbuatan korupsi yang dilakukan segelintir elit. Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa terdapat 87 kasus korupsi dana penanggulangan bencana yang terjadi selama sepuluh tahun terakhir. 

Itu disebabkan karena besarnya dana yang dikucurkan tidak diimbangi dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Penyabab itu sejalan dengan formulasi korupsi oleh Klitgaard (2001) yang menegaskan bahwa terjadinya monopoli kekuasaan ditambah dengan kewenangan yang besar tanpa keterbukaan dan pertanggungjawaban akan memperbesar peluang terjadinya korupsi. 

Inilah yang menjadi kekhwatiran bahwa hal yang sama terjadi pada dana pengelolaan bencana Covid-19. Selama ini, pendekatan pengacara (lawyer approach) yang berfokus pada berbagai legalitas hukum diandalkan dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak korupsi dana penanggulangan bencana. 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit menetapkan ancaman pidana mati sebagai hukuman maksimal bagi koruptor yang melakukan aksinya pada saat negara mengalami status bencana nasional. 

Hukuman mati dipandang sebagai pidana terberat bagi seseorang. Sahetapy (1982) menyebut hukuman mati sebagai “sarana terakhir dan harus dilihat sebagai wewenang darurat yang dalam keadaan luar biasa dapat diterapkan”. Ini yang mendorong Ketua KPK Firli Bahuri yang telah mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus COVID-19. 

Pendekatan Pengacara dan Partisipasi Masyarakat

Nyatanya, pendekatan pengacara tersebut tidak dapat berjalan efektif dalam mencegah perilaku korupsi. Hermanto (2016) menyimpulkan bahwa masih terdapatnya banyak penafsiran dan celah hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk lepas dari sanksi pidana mati yang diatur dalam UU Tipikor. 

Realita ini menunjukkan bahwa pengaturan kembali mengenai legalitas yang berlaku penting untuk dilakukan sebagai bentuk pencegahan akan korupsi bencana. Ini berlaku juga bagi berbagai aturan mengenai manajemen penanggulangan bencana yang dipandang kerap kali tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.  

Pendekatan pengacara yang dijalani saat ini juga dinilai sangat bergantung pada aparat penegak hukum. Putusan hukuman mati bagi koruptor kasus bencana nasional membutuhkan keberanian hakim yang sejatinya mendengarkan hati nurani dan kemudian mencari pasal-pasal untuk menguatkan putusan. 

Di luar itu, dibutuhkan juga koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka mencegah terjadinya korupsi bencana. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk melakukan monitoring pada dana bencana nasional yang sudah ditetapkan agar dapat dikelola secara efektif. 

Terakhir, peluang untuk mencegah korupsi bencana juga dapat diwujudkan melalui partisipasi masyarakat. Tidak hanya mewujudkan keterbukaan dan pertanggungjawaban, mekanisme check and balance juga selalu berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang jeli dan terus update terkait dengan dinamika pemerintahan yang berlangsung. Berbagai indikasi terjadinya korupsi tetap diperhatikan agar ketika itu terjadi, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. 

Aktivitas ini bisa sangat terbantu melalui peran pers yang dapat mempercepat informasi mengenai korupsi. Pers menjalankan fungsinya sebagai pendeteksi korupsi dan menjadi bagian dalam menghukum pelaku korupsi melalui berbagai konten yang dihasilkan.

Pada prinsipnya, nilai-nilai kemanusiaan harus selalu diutamakan dalam menghadapi setiap bencana yang terjadi. Tanggung jawab untuk melindungi masyarakat yang mengalami bencana dijalani oleh pemerintah dengan dimulai dari hal yang paling mendasar yakni dengan tidak melakukan korupsi saat bencana, sebagaimana yang kita alami saat ini dengan mewabahnya COVID-19 di Indonesia. 

***

*)Oleh: Jacko Ryan mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga, alumni program Johannes Leimena School of Public Leadership (2018) dan Kader Bangsa Fellowship Program (2019). 

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

__________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES