Peristiwa Nasional NKRI Lawan Corona

Pemkab Kuningan Perluas Karantina Wilayah, Bupati Acep Terapkan Jam Malam

Minggu, 05 April 2020 - 17:58 | 204.07k
Denah Karantina Wilayah Parsial (KWP) Kabupaten Kuningan Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Denah Karantina Wilayah Parsial (KWP) Kabupaten Kuningan Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
FOKUS

NKRI Lawan Corona

TIMESINDONESIA, KUNINGANPemkab Kuningan, melalui surat edaran Bupati Kuningan Asep Purnama Nomor: 440/1118/BPBD, menyebutkan bahwa kondisi penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Salam satunya menerapkan jam malam mulai pukul 18.00-06.00 WIB. 

Hal ini lah yang membuat Pemda Kuningan memandang perlu melakukan upaya pencegahan berupa perluasan area dan waktu operasional Karantina Wilayah Parsial (KWP).

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan Acep Purnama pada tanggal 05 April 2020 itu dirinci beberapa daerah yang mendapat status diberlakukannya KWP.  Di antaranya untuk Wilayah Cilimus, KWP diberlakukan di Pertigaan Caracas-Pertigaan Sangkanhurip, dan Pasar Cilimus - Mandirancan.

Kemudian untuk Wilayah Jalaksana dilaksanakan di daerah Manislor dan Pasar Krucuk, Wilayah Kuningan masih diberlakukan di Pertigaan Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, serta di dearah Bunderan Cijoho - Ciporang-Ancaran hingga Oleced.

"Sementara untuk Wilayah Kadugede diterapkan di sekitar Rumah Makan Cipondok dan Pertigaan Bayuning. Untuk Wilayah Darma di Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma - Obyek Wisata Darmaloka," terangnya dalam surat edaran itu. 

Kemudian di Wilayah Ciawigebang, diterapkan di sekitra Desa Kapandayan - Kadurama, dan Wilayah Cidahu dari perempatan Kojengkang hingga Desa Cidahu. Lalu di Wilayah Kecamatan Lebakwangi dilakukan di sekitar Oleced - Mekarwangi-Pertigaan Cineumbeuy - hingga Alun-alun Luragung.

"Untuk Wilayah Luragung dari Sekitar Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin,- Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru," jelasnya. 

Terkait waktu operasional penerapan KWP atau jam malam wilayah ini ditambah dua jam,  yang semula dari pukul 20:00 WIB,  dimajukan mulai pukul 18:00 WIB hingga pukul 06:00 WI pagi.

Bupati Kuningan, H Acep Purnama, menghimbau Camat agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait pelaksanaan KWP dan pembagian petugas jaga setiap posko dengan maksimal petugas sebanyak 10 (sepuluh) orang per-shift.

"Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing," kata Acep. 

Pihaknya, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar mematuhi surat edaran tersebut dengan tidak beraktifitas yang tidak penting pada zona KWP dan waktu yang telah ditetapkan.

Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP, kata Bupati, adalah kendaraan pengangkut sembako, alat-alat medis, dan bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check point perbatasan.

"Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional akan dimulai pada tanggal 5 April 2020. Untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujar Bupati Kuningan Asep Purnama.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bandung

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES