Peristiwa Nasional Stop Mudik 2020

Sekjen MUI: Haram Mudik bagi Warga dari Wilayah Terpapar Covid-19

Sabtu, 04 April 2020 - 10:30 | 95.06k
Sekjen MUI, Anwar Abbas. (FOTO: Antara)
Sekjen MUI, Anwar Abbas. (FOTO: Antara)
FOKUS

Stop Mudik 2020

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berbicara soal hukum haram mudik di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, orang yang nekat mudik bisa dihukumi haram jika yang bersangkutan berasal dari daerah terpapar Covid-19 menuju daerah yang terbebas dari virus.

Orang yang berasal dari wilayah terdampak dan memaksa mudik, lanjut dia, punya potensi besar menularkan virus Corona di tengah keluarga dan lingkungan sekitar mereka yang ada di kampung halaman.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh. Sebab, diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Terlebih lagi, virusnya menular dan sangat berbahaya dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," katanya, Jumat (3/4/2020).

Oleh sebab itu, ia akan mendukung pemerintah jika nanti mengambil kebijakan larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona di tengah masyarakat.

"Jadi, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya, boleh saja. Bahkan, hukumnya adalah wajib," ujarnya.

Anwar menjelaskan, larangan mudik dalam situasi wabah tidak bertentangan dengan hukum agama. Ia lantas mengutip firman Allah SWT yang intinya melarang umat manusia menuju ke kebinasaan.

"Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," imbuh Anwar.

Dalam kasus berbeda, bebernya, mudik menjadi tidak haram jika dilakukan oleh orang dari daerah yang masih steril dari virus corona. Alasannya, karena tidak ada mudarat yang lebih banyak dari manfaat dalam pelaksanaan mudik tersebut.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah. Sebab, tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," kata Sekjen MUI soal hukum mudik di tengah pandemi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES