Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Pilkada Daring

Kamis, 02 April 2020 - 14:02 | 39.88k
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H., (Dosen Program Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H., (Dosen Program Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Kehadiran virus corona telah membuat berbagai pergeseran dalam sektor kehidupan manusia. Manusia yang biasanya dituntut untuk datang kekantor tiap jam kerja kini “dipaksa” untuk tidak keluar rumah. Mahasiswa yang harus datang ke ruang kelas kini diminta untuk tinggal di kos. Ibadah yang disunnahkan untuk berjamaah di masjid, kini difatwakan untuk digelar didalam rumah.

“Berkat” virus corona, rumah harus benar-benar menjadi “surga” bagi pemiliknya. Setiap pemiilik rumah tidak boleh bosan mendekam didalam rumahnya. Mau apapun harus dari dalam rumah. Makan makan dirumah, tidur tidurpun dirumah, mandi mandipun dirumah bahkan bekerja dan belajarpun harus dari rumah. Setiap orang yang bekerja memang tidak boleh keluar dari rumah namun bukan berarti ia dapat lepas seratus persen dari pekerjaanya. Tanggung jawab pekerjaan pada setiap orang tetap melekat ditengah virus corona. Kewajiban mendidik bagi pendidik tetap dilakukan, kewajiban mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan juga tetap berlangsung.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Seorang pendidik seperti dosen misalnya, ia wajib menjalankan tanggung jawabnya untuk mendidik mahasiswanya melalui sistem pembelajaran daring dengan menggunakan berbagai aplikasi seprti zoom, whastshap, goggleclassroom dan lain-lain. Artinya, gurita corona “hanya” mengalihkan dari sesuatu yang konvesional ke yang daring. Yakni, dari pertemuan jasad melalui pertemuan di alam “maya”.

Pergeseran dari pertemuan jasad menjadi pertemuan di ruang maya tentu merupakan pergeseran yang memiliki banyak hikmah. Hikmah yang paling penting ialah bahwa cobaan corona yang menimpa ummat manusia di muka bumi merupakan ujian yang harus dihadapi bukan dijauhi. Dihadapi dalam konteks ini ialah bahwa tatkala terdapat corona yang membuat aktifitas kehidupan yang dijalani secara konvesional tidak bisa dilakukan lagi maka manusia harus berjuang untuk mencari cara lain supaya apa yang telah direncanakan harus tetap dijalankan demi keberlangsungan dinamika hidup walau dengan cara berbeda namun tujuannya sama.

Sistem aktifitas kehidupan manusia yang dijalankan secara daring karena virus corona juga dapat di copy paste dalam sektor kehidupan yang lain. Salah satu sektor kehidupan yang dapat mengadopsi sistem daring ialah pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada merupakan salah satu aktifitas kedaulatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat maka tentu kedudukan Pilkada sangatlah krusial dan dapat mempengaruhi sektor kehidupan rakyat. Oleh karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus tetap dilaksanakan walaupun terdapat penyakit seperti corona. Karena kita tidak tahu kapan virus corona akan “pergi” meninggalkan bumi. Sementara Pilkada harus tetap digelar karena jabatan kepala daerah dibatasi oleh masa jabatan yang pasti. Artinya, apabila kepala daerah tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam undang-undang maka dapat menyebabkan terjadinya kekosongan kekuasaan (vakum of power).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Untuk sementara, alternatif penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 ialah penundaan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Pilihan untuk menunda Pilkada dengan payung hukum Perpu merupakan pilihan yang tidak dapat disalahkan mengingat kondisi infrastruktur dan suprastruktur untuk melanjutkan Pilkada secara daring tidak memungkinkan terutama dari segi teknologi informasi dan regulasi.

Kedepan, Pilkada daring atau Pilkada secara on line merupakan salah satu gagasan yang menarik untuk diwujudkan. Menarik karena Pilkada on line akan menjadi sekian solusi atas segala permasalahan dalam Pilkada. Artinya, Pilkada on line tidak hanya menjadi solusi sesaat karena sedang terjadi virus corona. Model Pilkada daring dapat dijadikan sistem penyelenggaraan Pilkada secara permanen di Indonesia. Pilkada on line akan memudahkan dan meminimalisir terjadinya berbagai politisasi kecurangan karena dengan sistem daring maka jejak-jejak digital sangat mudah untuk di lacak apabila terjadi kecurangan. Hal ini sangat berbeda dengan sistem konvensional yang sangat mudah dipolitisiir dan ditranksaksikan.

Mimpi untuk mewujudkan Pilkada daring di Indonesia bukanlah isapan jempol. Artinya, Pilkada daring sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Sebab, hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pilkada sangat “bisa” dan tepat dengan menggunakan sistem daring. Setidaknya, ada lima tahapan penting dalam Pilkada. Yakni berkaitan dengan penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, Pencoblosan dan Penghitungan perolehan hasil suara.  

Pertama, penetapan pemilih. Penetapan jumlah pemilih merupakan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada untuk memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan jumlah DPT sangatlah mudah dan lebih cepat dengan menggunakan sistem daring. Sebab, jumlah warga yang memiliki hak pilih adalah warga yang berusia 18 Tahun atau sudah memiliki KTP elektronik. Lewat data e-KTP maka pihak penyelenggara dapat dengan mudah menentukan jumlah DPT.

Kedua, pencalonan. Proses pencalonan yang diawali dengan rekomendasi dari partai politik dan pendaftaran ke KPUD oleh pasangan bakal calon peserta Pilkada juga dapat dilakukan secara daring atau on line. Persyaratan pencalonan seperti rekomendasi dari parpol, syarat-syarat administratif lain juga dapat dilakukan secara on line termasuk verifikasinya. Sistem on line model ini telah diterapkan diberbagai bidang pekerjaan lain seperti kenaikkan pangkat atau jabatan fungsional seorang dosen yang sudah dilakukan secara on line mulai dari tahap pendaftaran hingga veririkasi.

Ketiga, kampanye. Kampanye juga dapat dilakukan secara daring. Bukankah kampanye secara daring telah berhasil memberikan efek yang sangat jelas terhadap perolehan suara paslon dalam suatu Pilkada. Diakui atau tidak, kampanye melalui media sosial dianggap sangat efektif dalam mengiring opini publik atau menarik simpati publik. Buktinya, setiap paslon membuat akun resmi tim media sosial untuk melakukan kampanye. Bersamaan dengan itu, kampanye secara on line akan jauh lebih efisien dan efektif. Bahkan kampanye secara on line juga dapat dilakukan secara langsung seperti menggunakan zoom tanpa harus membuat panggung untuk rapat terbuka (kampanye terbuka).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Keempat:  Pencoblosan. Pencoblosan adalah hal yang menurut sebagian orang sangat sulit untuk dikonversikan secara on line. Anggapan ini tentu merupakan sesuatu yang tidak berlebihan. Sebab, Pemilih dalam Pilkada tidak semuanya berstatus kaum milenial. Artinya, masih terdapat pemilih yang tidak begitu melek atau akrab dengan teknologi. Namun, hal ini bukan merupakan jalan buntu. Berbagai inovasi untuk mewujudkan pencoblosan secara on line tetap dapat dilakukan. Saat ini ialah bagaimana inovasi untuk menciptakan aplikasi pencoblosan yang dapat menjangkau seluruh sektor usia dan gegorafi.

Kelima, penghitungan suara. Penghitungan suara secara on line jauh lebih mudah dan efektif ketimbang manual. Penghitungan perolehan suara hasil pemilihan akan lebih cepat dan akurat melalui sistem teknologi informasi yang canggih.

*)Penulis: Dr. H. Ahmad Siboy., S.H., M.H., (Dosen Program Pascasarjana Unisma dan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES