Peristiwa Daerah

Teken Perjanjian Sewa Baru, Pemkot Madiun Lepas Papan Larangan Pemanfaatan Aset

Kamis, 02 April 2020 - 20:52 | 74.08k
Wali Kota Madiun H. Maidi menyaksikan pelepasan papan larangan pemanfaatan aset setelah penandatanganan sewa dengan investor. (Foto: Diskominfo Kota Madiun/ TIMESI Indonesia)
Wali Kota Madiun H. Maidi menyaksikan pelepasan papan larangan pemanfaatan aset setelah penandatanganan sewa dengan investor. (Foto: Diskominfo Kota Madiun/ TIMESI Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUNPemkot Madiun melepas papan larangan pemanfaatan aset di Jalan Musi 15A. Pelepasan tersebut menyusul ditandatanganinya perjanjian sewa aset tersebut dengan investor.  Rencananya aset tersebut kembali digunakan untuk tempat usaha.

"Aset ini statusnya sudah dikembalikan ke pemkot., kemudian ada investor masuk untuk  tempat usaha," jelas Wali Kota Madiun H. Maidi usai pelepasan papan larangan, Kamis (2/4/2020).

Maidi mengungkapkan dalam perjanjian sewa dengan Pemkot Madiun, investor membayar sewa selama lima tahun. Sedangkan besaran sewanya Rp 67 juta per tahun sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pemkot-Madiun-a.jpg

"Saya mendukung kalau tempat ini jadi tempat usaha lebih baik dari sebelumnya," tegas wali kota.

Pada 3 Maret 2020 lalu, aset milik Pemkot Madiun yang digunakan sebagai bengkel dan variasi mobil tersebut dipasang papan larangan pemanfaatan. Sebab, penyewa sebelumnya masih memiliki tanggungan kewajiban yang belum diselesaikan.

Melalui kuasa hukumnya, Melisa Setiawati penyewa baru aset milik Pemkot Madiun di Jalan Musi 15A Kota Madiun mengaku akan membuka usaha otomotif yang sama dengan konsep baru.

Pemkot-Madiun.jpg

"Pengajuan sewa dikabulkan Pemkot Madiun. Sementara sewa lima tahun, nanti bisa diperpanjang lagi," ujar Masri Mulyono kuasa hukum Melisa.

Melisa Setiawati diketahui adalah anak dari pemilik CV Surya Abadi penyewa sebelumnya. Pemkot Madiun meneken perjanjian sewa baru untuk aset di Jalan Musi 15A itu setelah permasalahan dengan penyewa sebelumnya selesai. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES