Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Politik Hukum Berbasis Keadilan Gender

Kamis, 02 April 2020 - 13:10 | 63.65k
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA), Penulis Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA), Penulis Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Produk hukum yang dimiliki bangsa Indonesia masihlah produk hukum yang condong memberikan hak privilitas atau keistimewaan pada kaum Adam dibandingkan yang membela dan melindungi hak-hak perempuan. Politik pembaruan hukumnya belum benar-benar memberikan keadilan gender.

Perempuan masihlah diposisikan sebagai warga klas dua (underprifillege) yang hanya “melengkapi” peran-peran yang dimainkan lelaki. Ironisnya lagi, kondisi buruk yang menimpa perempuan dianggap sebagai konsekuensi logis yang harus diterima sebagai “ongkos” dari realitas perilaku lelaki yang dianggap punya otoritas lebih istimewa.

Ketika kasus kekerasan seksual (sexual violence) masih sering menjadi “noktah” yang memposisikan Indonesia sebagai negara yang miskin kepedulian atau vakum komitmen terhadap problem moral dan kemanusiaan yang menimpa perempuan, kembali posisi hukum ikut dipersalahkan sebagai biang keladi yang harus bertanggungjawab. Hukum dinilai masih sebagai salah satu akar masalah yang mengakibatkan perempuan menjadi rentan, rawan, dan gampang dijadikan obyek yang “didehumanisasikan”.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kalau produk hukumnya kuat,  barangkali penyakit sosial (social desease) semacam perdagangan perempuan di dalam negeri maupun ke mancanegara tidak akan sampai menjadi kejahatan laten. Citra kita sebagai bangsa kuli, bangsa budak, atau bangsa yang gampang “dibeli”, tidaklah akan sampai melekat demikian lekat jika saja produk hukum yang ada ini benar-benar dapat dijadikan sandaran utama bagi pencari keadilan.

Sayangnya, karena produk hukumnya sendiri tidak responsip terhadap perempuan yang menjadi korban atau minim dimensi represipnya terhadap pelaku, akhirnya bersemailah dan “gentayanganlah” pebisnis-pebisnis ke berbagai pelosok desa atau daerah untuk mencari dan menjinakkan, serta memperdagangkannya kepada cukong-cukong yang mau membelinya. Di sinilah kemudian, citra diri bangsa yang terepresentasi pada diri perempuan menjadi buruk akibat kuatnya publisitas yang menyebutkan, bahwa perempuan Indonesia itu gampang dijinakkan, dibeli, diperbudak, dan dijadikan obyek keterjajahan secara berlapis-lapis, yang kondisi ini diantaranya berasal dari belum seriusnya politik pembaruan hokum berbasis keadilan untuk perempuan.

Sebagai negara hukum, tentu saja problem awal yang harus diketengahkan atau digugat adalah dimensi normatifnya. Ketika aparat peradilan kesulitan menjaring dan menerapkan norma hukum yang bercorak pemberatan kepada pelaku, adalah logis jika publik menggugat, apakah hukum kita memang sedang “kurang sehat” atau dibikin kehilangan keberdayaan (empowerless) untuk menghormati perempuan?

Hukuman bercorak pemberatan sangatlah dibutuhkan, mengingat kejahatan serius seperti kekerasan seksual, sewa rahim, bisnis organ tubuh anak perempuan, perdagangan perempuan merupakan kejahatan bersifat luar biasa (exstra ordinary crime), karena apa yang diperbuat oleh pelakunya sudah tidak lagi memandang harga diri bangsa, kehilangan jiwa nasionalismenya, dan menghalalkan perilaku ketidakadaban hanya demi memburu keuntungan ekonomi atau kepentingan eksklusif lainnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Para pelaku kejahatan serius itu bisa dicegah keberaniannya mencari mangsa dan diretas hubungannya dengan sindikasi komoditasi kriminalistik perempuan jika sejak dini ada norma hukum berbasis keadilan gender yang secara de jure maupun de facto yang menjaringnya. Kelemahan norma yuridis atau tidak responsipnya produk hukum adalah awal bencana yang akan membuka kran lebar bagi terjadinya tragedi keadilan yang menempatkan perempuan sebagai obyeknya.

Selama ini, perempuan yang menjadi korban kejahatan serius itu tidak bisa menuntut banyak kepada aparat penegak hukum, karena produk yang sudah ada memang tidak mengatur secara tegas, pasti, dan memihak keadilan untuk perempuan. Beberapa produk yuridis yang selama ini dijadikan senjata utama oleh aparat berwajib dalam menangani kasus kejahatan serius untuk perempuan, masihlah menjadi produk hukum yang mencantumkan di beberapa aspeknya tidak secara tegas mengatur rumusan perilaku yang merugikan perempuan.

Hak-hak perempuan yang menjadi korban kejahatan serius seharusnya diakomodasi dalam politik pembaharuan hukum seperti hak mendapatkan rehabilitasi, hak kompensasi secara material, hak dibebaskan dari ketakutan, hak perlindungan keselamatan jiwa dan raga dalam memberian kesaksian, dan hak untuk secepatnya mendapatkan perawatan medis (seperti hak penyembuhan luka-luka dan pencegahan dari kehamilan).

Proses hukum yang cepat dan tepat serta memberatkan pelaku, dan di sisi lain aspiratif-responsip terhadap perempuan yang menjadi korban adalah proses hukum yang akan menjadi rambu-rambu yang tidak gampang dilalui dan dilecehkan oleh pelaku, sementara kepada korban, proses demikian terbilang menyuarakan keadilan gender. Dari keadilan yang berhasil disuarakan ini, keadaban hidup bermasyarakat akan dijauhkan dari balutan kerawanan. Kondisi ini butuh langkah serius berelasi dengan politik pembaruan hokum berbasis keadilan gender.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Ana Rokhmatussa’diyah, Doktor Ilmu Hukum, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (UNISMA), Penulis Buku, Ketua Pokja 1 TP PKK Kota Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES