Pemkot Surabaya Revisi Karantina Wilayah Jadi Pembatasan Sosial Skala Besar
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pada Senin (30/3/2020) lalu, Pemkot Surabaya mengumumkan akan segera melaksanakan karantina wilayah dengan menutup 19 pintu masuk Kota Surabaya. Namun, setelah dilakukan evaluasi, serta menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat, kemudian diputuskan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft skema pembatasan sosial skala besar. Namun, sebelum resmi diterapkan, draf tersebut akan dibahas bersama-sama instansi terkait.
"Hari ini, Rabu (1/4/2020) rencananya akan diadakan rapat bersama, setelah rapat selesai, koordinasi dengan Wali Kota lalu segera diumumkan," jelas Fikser saat dihubungi melalui telekomunikasi.
Sehingga sebelum pembatasan sosial skala itu resmi diterapkan, semua instansi terkait sudah menyamakan persepsi. Dengan begitu, penerapan pembatasan sosial ini bisa berjalan lancar.
"Tentunya kalau sudah skala besar pembatasan sosial, maka itu ada pembatasan akses transportasi. Artinya, akses keluar masuknya Surabaya itu akan dibatasi," ujar pria kelahiran Serui Papua ini.
Dalam rapat tersebut, Fikser menyatakan akan membahas mekanisme pembatasan sosial yang mengatur berbagai regulasi, termasuk juga akses keluar masuk ke Kota Surabaya. Baik warga luar kota yang akan ke Surabaya maupun sebaliknya. "Ini kita juga ada pengaturan regulasi yang ke situ," katanya.
Tak hanya mekanisme terkait pembatasan sosial skala besar saja. Fikser mengakui, pihaknya juga menyiapkan regulasi tentang pemberlakukan jam operasional bagi dunia usaha, seperti cafe, mal, hotel dan restoran.
Selain itu, adapula larangan secara tegas yang mengatur kegiatan yang menimbulkan keramaian. Saat ini regulasi-regulasi tersebut, masih berupa draf dan akan dibahas secara bersama.
Ia juga memaparkan salah satu regulasi yang mengatur pembatasan sosial skala besar adalah terkait pergerakan akses keluar masuk Surabaya. Seperti akses transportasi untuk logistik, kebutuhan medis, hingga pekerja luar kota yang bekerja di Surabaya. Artinya, akses masuk ke Surabaya masih tetap dibuka, namun dilakukan pembatasan pergerakan.
"Logistik (tetap) masuk, terus proses (ekonomi) juga masih berjalan, hanya ada pembatasan sosial secara besar-besaran. Kalau ada orang datang hanya ingin menikmati Surabaya, mungkin sementara belum boleh. Tapi kalau dia datang, dia kerja di Surabaya, terbukti kalau dia punya kerja di situ maka tidak ada masalah," jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya menyatakan bahwa poin-poin regulasi ini perlu dibahas bersama-sama. Sehingga regulasi pembatasan sosial skala besar tersebut, tidak menimbulkan multitafsir sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Ini sekaligus (mengikuti) anjuran pemerintah pusat, bisa melakukan social distancing secara ketat," pungkas Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |