Jokowi Instruksikan Keringanan Kredit, Ini Tata Cara Pengajuannya
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing bagi masyarakat dan sektor usaha terdampak virus Corona atau Covid-19.
“Bagi tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang memiliki cicilan kredit diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan,” ungkap Jokowi, Selasa (31/03/2020).
Selain itu Jokowi juga memberikan kelonggaran tersebut kepada para pelaku usaha ekonomi mikro kecil hingga menengah (UMKM).
Presiden Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor :03-SPI menyampaikan tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona.
Beberapa caranya adalah sebagai berikut :
1. Debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu pengumuman lebih lanjut yang akan disampaikan oleh bank/leasing melalui website atau call center resmi.
2. Pemerintah memprioritaskan debitur yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang masuk ke dalam persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur yang terkena dampak virus corona dengan kredit/leasing di bawah 10 Milyar diantaranya pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain ditetapkan oleh bank leasing.
c. Mengajukan kepada bank leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
d. Jika dilakukan secara kolektif melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 maka bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.
4. Debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Atau melaporkan di hotline OJK dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Telepon : 157
Whatsapp : 081 157 157 157
Email : [email protected]
5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Surabaya |