Ekonomi Bencana Nasional Covid-19

Jokowi Instruksikan Keringanan Kredit, Ini Tata Cara Pengajuannya

Selasa, 31 Maret 2020 - 23:10 | 86.60k
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, SURABAYAPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing bagi masyarakat dan sektor usaha terdampak virus Corona atau Covid-19.

“Bagi tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang memiliki cicilan kredit diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan,” ungkap Jokowi, Selasa (31/03/2020).

Selain itu Jokowi juga memberikan kelonggaran tersebut kepada para pelaku usaha ekonomi mikro kecil hingga menengah (UMKM).

Presiden Jokowi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor :03-SPI menyampaikan tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus corona.

Beberapa caranya adalah sebagai berikut :

1. Debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu pengumuman lebih lanjut yang akan disampaikan oleh bank/leasing melalui website atau call center resmi.

2. Pemerintah memprioritaskan debitur yang mendapatkan keringanan adalah mereka yang masuk ke dalam persyaratan minimal sebagai berikut:

a. Debitur yang terkena dampak virus corona dengan kredit/leasing di bawah 10 Milyar diantaranya pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

b. Keringanan diberikan dalam periode maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain ditetapkan oleh bank leasing.

c. Mengajukan kepada bank leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

d. Jika dilakukan secara kolektif melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

3. Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 maka bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka.

4. Debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Atau melaporkan di hotline OJK dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

Telepon    : 157

Whatsapp : 081 157 157 157

Email : [email protected]

5. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES