Peristiwa Nasional Bencana Nasional Covid-19

Kemenag RI Imbau Daftar Nikah Secara Online, Ini Prosedurnya

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:57 | 102.14k
ILUSTRASI: Kemenag RI imbau pendaftaran pernikahan dilakukan online
ILUSTRASI: Kemenag RI imbau pendaftaran pernikahan dilakukan online
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Seiring meluasnya wabah Covid-19, pemerintah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama RI (Kemenag RI), kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. 

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses: simkah.kemenag.go.id 
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana: 
    • Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
    • Tanggal dan jam
  4. Masukan data calon suami dan calon istri
  5. Checklis dokumen
  6. Masukan No HP 
  7. Upload foto
  8. Cetak bukti pendaftaran

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini. 

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Kemenag

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES