Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Profesi Hukum di Era Corona

Senin, 30 Maret 2020 - 14:00 | 90.01k
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang.
Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang.
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Sudah terbukti betapa beratnya negara ini menanggung beban dalam menanggulangi penyakit yang menggerogotinya. Misalnya penyalahgunaan profesi, penyakit yang satu ini telah membuat negara harus menggunakan beragam cara untuk menanggulanginya. Berbagai jenis produk (pembaruan) yuridis  dibuat atau dihadirkannya, tetapi tetap saja penyalahgunaan profesi mengajak berpacu untuk berlari siapa diantara negara dengan dirinya yang menjadi ”pemenang”.

Kita coba baca, bahwa di era apapun, apalagi saat kondisi masyarakat atau negara sedang menghadapi ujian seperti wabah Corona ini, tetap ada tanggungjawab besar yang diemban oleh para pengemban profesi hukum dalam menjalankan dan mewujudkan misi negara ini.

Selama ini, di luar terjadinya virus Corina, akibat perilaku para pengemban profesi hukum yang diantaranya terjerumus  pada berbagai bentuk pelanggaran, masyarakat menjadi korbannya, kondisi masyarakat atau bangsa ini sudah mengidap ragam “virus” yang berelasi dengan profesi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ketika terjadi ragam dan banyak pelanggaran di ranah profesi hukum, maka yang menjadi korbannya adalah masyarakat, khususnya kalangan pencari keadilan (justiabelen). Di era Corona seperti ini, bisa saja banyak elemen sosial yang berurusan dengan jasa atau layanan profesi hukum, terutama masyarakat yang menjadi korban Corona dan terabaikan hak-haknya sebagai warga negara.

Hal itu menunjukkan, bahwa kondisi masyarakat  tampak demikian tidak berdaya, menjauh dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak kependidikan yang  berkualitas, hak jaminan kesehatan dan   keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral yang sangat kuat mencengkeram negeri ini.

Beragam penyimpangan atau pelanggaran moral (etika) telah meminta “ongkos” (resiko) yang cukup besar bagi bangsa ini.  Di saat rakyat sedang menghadapi masalah Corona, diidealisasikan setiap pengemban profesi hukum bisa menerjemahkannya, khususnya saat berhubungan dengan pemohon (korban) yang hak-haknya dirugikan pihak lain.

Pelanggaran moral profetis telah terbukti mengakibatkan problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di dunia profesi hukum yang berhubungan dengan kepentingan pihak pencari jasa. Sebagai kelompok strategis, semestinya hal demikian tidak boleh terjadi, karena dengan kepandaian atau kemahiran yang dikuasainya, berbagai problem besar bangsa bisa diatasinya, dan bukan diciptakannya.

Keadilan misalnya lebih sering hanya dijadikan pemanis dalam kata dan bukan mengisi aktifitas penyelenggaran hukum dalam fakta. Adapun kalau ditanya mengapa keadilan menjadi demikian, jawabannya tentulah akibat ulah atau sepak terjang yang dilakukan oleh kalangan pengemban profesi hukum.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Para pengemban profesi hukum itu identik telah melakukan “dosa besar” terhadap bangsa ini. Mereka harus mengingat  kembali tentang jati diri Indonesia dalam lingkup tanggungjawabnya. Para pendiri menghadirkan negeri ini harus didukung dengan kinerja yang benar, sehingga ketika dihadapkan dengan tantangan apapun, termasuk Corona, mereka berkewajiban menunjukkan darma profesinya di jalan kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan, serta berperang terhadap apa saja yang menjadi “virus” terhadap nilai-nilai itu.

Mereka (pengemban profesi) itu harus menyadari, bahwa negara hukum yang dibangun di atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial dalam suatu masyarakat Indonesia yang bersatu nampaknya merupakan aspirasi dari para pendiri Negara Republik Indonesia. Hal itu tampak nyata apabila kita membaca pokok-pokok pikiran yang terbuat dalam Pembukaan UUD 1945 mengundang pokok-pokok pikiran antara lain sebagai berikut: 1) negara yang melingdungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atau persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu sebuah Negara yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaraan perwakilan

Tidak selayaknya terjadi penyimpangan profesi di era seperti ini, karena kerugian ekonomi, budaya, sosial, dan lainnya harus dibayar (diterima) oleh bangsa ini dengan sangat mahal akibat berbagai bentuk pelanggaran moral yang dilakukan oleh para pengemban profesi hukum atau siapapun yang melakukan pelanggaran yang mendapatkan proteksi dan garansi dari kalangan pengemban profesi hukum yang melakukan praktik-pratik penyimpangan moral (etika), sehinga di kalangan pengemban profesi ini harus ada “bahu membahu” dalam mencegah kemungkinan terjadinya serangan “virus” demi menjaga kepentingan makro, khususnya pencari keadilan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis: Sunardi, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Islam Malang.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES