Kopi TIMES

Wabah Covid19 dan Pendidikan AntiKorupsi

Minggu, 29 Maret 2020 - 10:56 | 135.31k
Lukman Hakim AR, Guru di Makhad Al-Jamiah IAIN Jember.
Lukman Hakim AR, Guru di Makhad Al-Jamiah IAIN Jember.

TIMESINDONESIA, JEMBERCovid-19, wabah yang menghebohkan jagat raya seantero dunia, banyak korban berjatuhan karena wabah ini. Covid-19 adalah wabah yang pertama kali muncul di Wuhan China. Wabah ini telah menyebabkan masyarakat resah gelisah dan bahkan takut. Banyak hal yang telah dilakukan oleh baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pemahaman akan pentingnya kebersihan (mencuci tangan dengan menggunalan sabun dan sejenisnya), penyemprotan di lingkungan masyarakat, penggunaan masker, paling tidak bisa meminalisir penyebaran virus Corona.

Covid-19 diyakini tidak akan berhenti menyerang manusia, jika manusianya tidak sadar dan dewasa dalam menyikapi akan bahaya virus ini, salah satunya tidak membuat perkumpulan atau berkerumun. Hal ini disadari maupun tidak akan menyebabkan penyebaran Covid19 semakin meluas.

Dalam situasi yang bisa dikatakan sebagai pandemi atau virus yang menyerang seluruh dunia, musibah ini semestinya tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menimbun atau menjual masker, atau bahan pokok dengan harga selangit. Penimbunan adalah hal yang dilarang baik di dalam agama maupun negara, hal ini termasuk tindak pidana korupsi, memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan orang lain.

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu “corruptive” atau “corruptus". Kata corruption berasal dari kata corrummpore (suatu kata latin yang tua). Dari bahasa latin inilah yang kemudian diikuti dalam bahasa Eropa seperti Inggris: corruption , corrupt; Perancis: corruption ; Belanda Corruptie (korruptie). Dalam ensiklopedia Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari latin corruptio= penyuapan; dan corrumpore = merusak) yaitu gejala bahwa para pejabat badan-badan Negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. (IGM Nurdjana, 11. 2010)

Memberantas korupsi memang bukanlah pekerjaan yang gampang memerlukan proses berlanjut yang harus dilaksanakan secara konsisten. Begitu berbahayanya korupsi, maka tidak ada jalan lain kecuali semua pihak menghentikan tindak korupsi tersebut. Harus dimulai gerakan memutus mata korupsi sejak usia dini melalui pendidikan. Pendek kata, korupsi harus mulai diberangus dari akar-akarnya melalui pendidikan, khususnya pendidikan antikorupsi.

Pendidikan merupakan proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk meneruskan tujuan pendidikan. Sebagaimana Ki Hadjar Dewantara memberikan pernyataan, bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk menajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani. Sehingga mampu menjadi anggota masyarakat yang baik.

Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).

Pencegahan korupsi bisa diberikan secara langsung kepada anak usia dini, dengan cara kebiasaan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Hal ini menjadi penting ketika pada usia yang dibilang emas ini, anak akan mudah terdoktrin tatkala guru ataupun orang tua memberi pengalaman ataupun pembelajaran yang baik sifatnya menjadi kebiasaan anak. Menakut-nakuti akan bahaya korupsi, memberikan contoh prilaku yang bertentengan dengan korupsi. (suka memberi, melarang untuk meminta-minta)

Pendidikan antikorupsi bukan cuma berputar pada pemberian wawasan dan pemahaman saja. Tetapi diharapkan dapat menyentuh pada ranah avektif dan psikomotorik, yakni membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada anak didik. Masyarakat sebagai wadah percontohan bagi anak dan generasi muda mau tidak mau harus membiasakan diri mereka untuk melawan dan mencegah korupsi agar tidak masuk ke lubang iblis yang terkutuk. Caranya, tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti membiasakan menyuap ketika mengurus surat atau berkas apapun, tidak mengambil yang bukan hak mereka, tidak melakukan pendekatan pada pejabat untuk meloloskan anak mereka dalam praktik pekerjaan maupun sekolah.

Masyarakat sebagai tempat pendidikan setelah keluarga dan sekolah harus benar-benar memberi pemahaman dan wawasan bagi anak dan generasi muda akan bahaya korupsi, begitupula pemerintah. (*)

***

*) Penulis adalah Lukman Hakim AR, Guru Makhad Al-Jamiah IAIN Jember.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES