Kopi TIMES

Integrasi Otoritatif HAM Universal

Sabtu, 28 Maret 2020 - 13:31 | 62.89k
Amiruddin, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Amiruddin, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada awalnya muncul dan berkembang di Negara-negara maju (Barat) telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang dalam perkembangannya. HAM akan selalu ada dalam setiap fase kehidupan, sejak zaman para filsuf dahulu HAM sudah menjadi perbincangan hangat dalam Negara terutama di wilayah Eropa dan Amerika dan terus diperjuangkan oleh orang-orang yang merasa dihilangkan Hak berkehidupannya. Para perang dunia ke-II, kembali dikuatkan oleh dunia internasional.

Perdebatan tentang HAM tidak hanya menjadi hal hangat didunia internasional tapi juga dalam konteks nasional yaitu Indonesia. Sejak penjajahan belanda yang sangat lama di Indonesia. HAM mungkin sudah menjadi hal yang lama terlupakan dan kurang dibicarakan di kalangan elite yang pada waktu itu masa kolonial belanda. Penduduk pribumi dirampas hak untuk banyak hal, misalnya, hak hidup bahagia, hak memiliki, hak politik, hak bekerja dan menerima upah yang sesuai dengan keadaan dan hak keamanan.

Otoritatif Universal

Pasal 1 UU Indonesia. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama Mereka, dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Pasal 1 UU Universal 1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam skala nasional maupun universal kemerdekaan adalah hak yang tak bisa dihapuskan dalam kepribadian manusia.

Adapun hak dilahirkan HAM untuk mengikatkan secara otoritatif manusia dalam kehidupannya. didunia internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, untuk mencapai hakikat dan tujuan dunia internasional dalam memperjuankan hak kehidupan manusia secara sempurna.

Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, menemukan kebebasan yang sesuai dengan kemampuan yang bisa dikontribusikan dalam tindakan dan pergerakannya dalam suatu wilayah.

Diferensiasi HAM

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum dalam kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Tidak ada hal yang membedakan secara berkepanjangan dan signifikan. Namun, pada dasarnya dalam satu Negara pasti ada yang berbeda dengan dunia internasional atau universal. Misalnya di dalam Negara Indonesia yang paling krusila adalah pasal-pasal yang lebih komperinsif dan mendetail. Di universal terdapat 6 halaman yang di deklarasikan di PBB, namun, di UU HAM Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada sekitar 45 Halaman.

Berlakunya UU tersebut hanya dalam konteks tertentu, tidak bisa melewati batas bagian yang sudah ditentukan oleh yang punya wewenang dalam mengatur keberlangsungan HAM, Indonesia hanya akan memberlakukan pada warga Indonesia dari sabang sampai merauke, dalam universal berlaku juga hanya kepada Negara yang berada dalam garis PBB.

***

*) Penulis adalah Amiruddin, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES