Peristiwa Daerah

Cegah Penularan Covid-19, PN Surabaya Lakukan Sidang Onlie

Jumat, 27 Maret 2020 - 15:27 | 38.30k
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting Jumat (27/3/2020). (Foto : Istimewa)
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting Jumat (27/3/2020). (Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) adakan sidang dengan sistem online dengan sistem teleconfrence.

"Diterapkan mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020," kata Ketua PN Surabaya Nursyam melalui Humas PN Surabaya, Martin Ginting pada Jumat (27/3/2020).

Melalui sidang tersebut terdakwa akan tetap berada di Rutan (Rumah Tahanan) sementara Jaksa, Saksi, Kuasa Hukum dan Hakim masih tetap berada di PN Surabaya.

"Hal ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," ujar Ginting.

Pelaksanaan sidang online tersebut telah mendapat kesepakatan dari Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng). Penerapan sidang online tersebut dilatarbelakangi karena penghuni Rutan rentan terhadap penularan Covid-19. 

"Karena daya tahan tubuh mereka kurang vitamin, karena pada umumnya para tahanan asupan gizinya kurang dan istirahatnya kurang baik. Sehingga sangat rentan," terangnya.

Menurutnya rata-rata rutan yang ada di wilayah hukum PN Surabaya over kapasitas yakni melebihi 300 persen. Mereka diminta untuk memperketat interaksinya dengan pihak luar agar tidak tertular Covid-19.

"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah," tukas Ginting.

Selain penerapan sidang online, PN Surabaya juga telah menyiapkan social distancing untuk menangkal Covid-19 dengan memberikan tanda silang di setiap jarak satu bangku. PN Surabaya sebelumnya juga telah membatasi jumlah pengunjung yang datang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES