Ekonomi

OJK Catat Perlambatan Kredit Februari 2020 Akibat Imbas Covid-19

Jumat, 27 Maret 2020 - 14:12 | 48.19k
Ilustrasi layanan perbankan. (FOTO: Istimewa)
Ilustrasi layanan perbankan. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya perlambatan pertumbuhan kredit di tengah wabah virus corona (Covid-19). Dari catatan OJK, pertumbuhan kredit perbankan selama Februari 2020 cuma 5,93 persen secara tahunan atau melambat 12,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 5,93 persen yoy (year-on-year), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,29 persen yoy," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2020).

Pertumbuhan laju perbankan ini diikuti profil risiko masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,79 persen dan NPL nett 1 persen. Adapun rasio pembiayaan bermasalah tercatat 2,66 persen.

Dari segi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan kredit yaitu sebesar 6,8 persen.

Sementara itu, likuiditas permodalan perbankan disebut masih dalam level memadai. Sebab, liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid masing-masing sebesar 212,3 persen dan 108,12 persen atau jauh di atas batasan (threshold) masing-masing yaitu 100 persen dan 50 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga relatif stabil dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan sebesar 22,42 persen.

Dalam wabah corona, OJK ini juga telah mengeluarkan stimulus yang sudah berjalan. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit atau jenis debitur.

Relaksasi pengaturan ini berlaku sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

OJK juga mencatat premi yang dihimpun industri asuransi mencapai Rp 46,5 triliun atau cuma tumbuh 4,73 persen secara tahunan. Namun, risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing terjaga di level 670 persen dan 312 persen, jauh di atas threshold ketentuan 120 persen.

Sementara, di pasar modal, penghimpunan dana mencapai Rp 21,55 triliun hingga 24 Maret 2020. Jumlah emiten baru tercatat 13 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 61 emiten dengan total indikasi penawaran mencapai Rp 28,8 triliun.

Namun, pasar saham OJK mencatat terjadi pelemahan signifikan sebesar 27,79 persen dari awal bulan atau 37,49 persen dari awal tahun menjadi 3.937,6. Pelemahan disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap virus corona (Covid-19) yang berdampak pada kinerja emiten di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Adhitya Hendra
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES