Peristiwa Daerah

Cegah Covid 19, Wali Kota Probolinggo Imbau Masjid di Jalan Protokol Tak Shalat Jumat

Jumat, 27 Maret 2020 - 10:35 | 219.41k
Masjid Agung Ar-Raudhah, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (FOTO: nu online)
Masjid Agung Ar-Raudhah, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo (FOTO: nu online)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Walu Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin meminta agar masjid di sepanjang jalan protokol/jalan provinsi, tidak melaksanakan shalat jumat. Kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kebijakan tertuang dalam surat nomor 451.15/561/425.013/2020 perihal Himbauan Sanitasi Siaga Tempat Ibadah dan Pelaksanaan Shalat Jumat, Kamis (26/3/2020).

Surat dibuat setelah Wali Kota Probolinggo menggelar rapat bersama Ketua MUI, Kepala Kantor Kemenag, PCNU, PD Muhammadiyah, Kabag Kesra, Ketua Satgas Covid 19, Dinas Kesehatan, dan Takmir Masjid Raudlatul Jannah, kota setempat.

"Agar sementara waktu tidak melaksanakan shalat jumat dan bisa diganti shalat dhuhur di rumah masing-masing," begitu potongan redaksi surat tersebut.

Sedangkan untuk masjid yang berada di kampung atau permukiman warga yang jauh dari jalan protokol nasional/provinsi, diharap melaksanakan protokol kesehatan saat ibadah shalat jumat.

Antara lain, melipat karpet, disemprot dengan cairan disinfektan, menyediakan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, jarak antar jamaah 1 meter, jamaah membawa sajadah sendiri, dan jamaah tidak berjabat tangan.

Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengatakan, takmir masjid wajib mengikuti ketentuan pemerintah. "MUI pusat juga sudah membuat tausiyah," katanya kepada TIMES Indonesia.

Secara termisah, Plt Ketua Takmir Masjid Raudlatul Jannah Kota Probolinggo, Paini Effendy mengatakan, shalat jumat akan tetap dilaksanakan dengan ketentuan protokol Covid 19.

"Barusan sudah disemprot disinfektan, tanpa karpet, termometer gun, hand sanitizer, phisical distancing dan tanpa jabat tangan," kata Paini, Jumat pagi. Masjid Raudlatul Janaah berada di barat alun-alun Kota Probolinggo.

Kabupaten Probolinggo Ikut Tausiyah MUI

Secara terpisah, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M. Yasin mengatakan, pihaknya mengikuti Tausiyah III MUI Jatim. "Belum ada perubahan larangan jumatan. Tapi tetap dengan berpedoman pada protokol kesehatan," katanya.

Sesuai dengan Tausiyah III MUI Jatim, masjid yang berada di daerah dengan potensi tingkat penularan yang susah diprediksi dan dikendalikan, dengan mobilisasi orang yang sulit dibatasi, dianjurkan tidak menyelenggarakan shalat Jumat.

Para jamaahnya dipersilakan melaksanaka shalat dhuhur di rumah masing-masing. Masjid yang termasuk kategori ini antara lain, yang berada di jalan protokol dan di daerah wisata.

Sedangkan bagi masjid di daerah dengan potensi penularan rendah, tetap menyelenggarakan shalat Jumat. Seperti masjid di pedesaan atau di kampung dengan jamaah terbatas di lingkungan kampung setempat.

"MUI Kabupaten Probolinggo mengikuti tausiyah di atas. Kabupaten Probolinggo tidak masuk zona merah *Covid 19*. Belum ada larangan shalat jumat,*" katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES