Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Nongkrong di Tengah Wabah Covid-19, 42 Warga Bangkalan Diamankan Petugas

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:43 | 110.85k
Sebanyak 42 orang di Kabupaten Bangkalan diamankan petugas gabungan karena nekat nongkrong di tengah merebaknya wabah Virus Corona. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Sebanyak 42 orang di Kabupaten Bangkalan diamankan petugas gabungan karena nekat nongkrong di tengah merebaknya wabah Virus Corona. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Gara-gara nekat nongkrong di tengah mewabahnya Virus Corona atau Covid-19, sebanyak 42 warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diamankan petugas gabungan. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi.

"Operasi terhadap kerumunan massa dilaksanakan sejak sore hingga malam hari," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (26/3/2020) malam.

Patroli skala besar kali ini, petugas gabungan Polres Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan, Satpol PP dan BPBD mengutaman penindakan. Sebab dua hari sebelumnya, upaya pencegahan virus Covid-19 dilakukan dengan cara pendekatan persuasif disertai imbauan.

"Tadi sore kami mengamankan 11 orang, dan malam ini 31 orang. Total keseluruhan 42 orang," ucapnya.

Selain mengamankan 42 orang, petugas gabungan juga menyita 13 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Mereka yang masih berusia remaja diamankan dari beberapa titik sasaran operasi. Sebut saja, depan Stadion Gelora Bangkalan, depan Cafe Millenial, sekitar Alun-Alun dan terminal Bancaran.

Sebelum dilakukan pendataan puluhan orang itu disemprot cairan disinfektan di pintu masuk Mapolres Bangkalan. Setelah didata dan menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, mereka dipersilahkan pulang ke rumah masing-masing.

"Kami memberikan penyadaran kepada mereka agar tidak kembali nongkrong. Jangan sampai keluyuran lagi, lebih baik diam di rumah," paparnya.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur itu mengungkapkan, tindakan tegas dilakukan guna menghindari penyebaran dan penularan virus Covid-19. Karena, kerumunan massa mempercepat penyebaran virus, sehingga dapat menghambat upaya pencegahan.

"Penegakan hukum menjadi langkah terakhir jika masih tetap tidak mematuhi aturan," tegasnya.

Bagi pemilik warung dan cafe, sambung Rama, tetap boleh berjualan dengan sistem take away. Artinya, setelah pembeli selesai dilayani langsung dipersilahkan pulang dan tidak diperkenankan nongkrong terlebih dahulu.

"Penyebaran wabah Virus Corona sangat menghawatirkan. Tindakan tegas harus kita lakukan demi keselamatan bersama," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES